papua88.com. SORONG – Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru S.H, S.I.K., M.H menggelar press conference (presscon) sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Narkoba Polres Sorong, Jumat (15/09/2023) siang.
Pada kegiatan tersebut, Kapolres didamping Kasat Reskrim IPTU Hamdam Samudro, S.T.K, S.I.K, Kasat Narkoba IPTU Muhammad Calvin Ramadhan, S.Tr.K, serta Kasi Humas Polres Sorong IPTU La mbali.
Dihadapan awak media Kapolres Sorong menyampaikan ada empat kasus tindak pidana, yaitu kasus Narkotika jenis ganja, Pencabulan, Pembunuhan, kasus curas dan Curanmor.
Kapolres mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap tiga santriwati di sebuah pondok pesantren (Ponpes). Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan oknum pimpinan sebuah ponpes berinisial IK sebagai tersangka.
“Tersangka mencabuli dan menyetubuhi tiga santrinya. Motif dari kejadian tersebut adalah untuk memenuhi hasrat dari tersangka,” ungkap Kapolres.
Mantan Kapolres Teluk Wondama ini menjelaskan, modus kasus ini, Tersangka sering bertemu para korban saat membersihkan kios dan membantu memasak di rumah Tersangka. Diduga saat keadaan rumah sepi karena keluarga tersangka sedang keluar, sehingga dimanfaatkan Tersangka melancarkan aksinya.
“Ada juga ketika sudah malam hari Tersangka memanggil korban untuk bertemu di tempat yang sudah ditentukan oleh tersangka sehingga terjadilah persetubuhan maupun pencabulan tersebut,” ujar Kapolres.
Untuk memuluskan aksinya, lanjut Kapolres, Tersangka juga mengancam secara verbal kepada korban. “Karena status Tersangka adalah sebagai pengasuh pada pondok pesantren tersebut selalu mengatakan bahwa santri harus taat dan patuh kepada ustadz maupun kyai,” kata Kapolres.
Atas aksinya tersebut, Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dengan persetubuhan dan pasal 82 ayat 1 junto 76 E undang-undang perlindungan anak terkait dengan pencabulan.
Kemudian, pasal 6 C Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
“Namun karena statusnya (Tersangka) sebagai seorang pendidik dan pengasuh atau bisa disebut wali, maka ada pasal pemberatan dengan penambahan 1/3 dari ancaman pidana yang 15 tahun, sehingga menjadi ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Karena korbannya lebih dari satu kemudian mengakibatkan trauma atau luka batin yang berat terhadap para korban,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, terkait penyidikan kasus ini pihaknya telah melakukan olah TKP dan visum terhadap para korban, serta pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Dari proses tersebut, pimpinan pondok pesantren berinisial IK telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Agustus 2023.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Sorong, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sorong,” tutup Kapolres. (ist/ken)