papua88.com, KOTA JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap sindikat penipuan online. Dalam kasus ini, delapan orang ditangkap di dua lokasi terpisah di Kota Jambi.
“Ada delapan orang yang kami tangkap dalam kasus penipuan online ini,” ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes. Pol. Christian Tory, Minggu (27/8/23), dikutip dari laman TBNews.polri.
“Keempat pelaku pertama berada di salah satu ruko di Jalan SK Rd Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” lanjutnya.
Dari hasil pengembangan, petugas menuju TKP kedua di salah satu ruko di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Di TKP ini, petugas mengamankan empat orang pelaku lainnya.
Modus yang dilakukan pelaku dengan mencari korban melalui akun media sosial. Mereka mengincar orang yang akan menjual rumah, tanah dan barang-barang lain. Selanjutnya berpura-pura menjadi pembeli dan mengaku sudah mengirim sejumlah uang.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan seolah-olah telah ditipu karena sudah mentransfer uang. Mereka kemudian mengancam korban agar mengembalikan uang yang sudah dikirimkan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes. Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., Sabtu (26/8/23) menjelaskan, dari kasus tersebut Polri berhasil mengamankan barang bukti 36 unit handphone, 11 Kartu ATM, uang 8 juta, 1 tabungan Bank BCA, 16 Simcard, 5 buah BPKB dan 4 STNK kendaraan bermotor, 4 buah KTP, 1 buah SIM, 10 buah dompet, 2 tas slingbag, 1 buah kampak dan 1 buah kenukel atau cengkeh pelaku tersebut. (ist/ken)