papua88.com. SORONG SELATAN – Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K mengatakan berkas perkara kasus illegal mining yang ditangani Sat Reskrim Polres Sorong Selatan telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres menerangkan kasus tersebut berupa petambangan Minerba dalam kawasan hutan lindung pada Jumat, 05 Mei 2023 silam di Kampung Bemus, Kampung Welek dan Kampung Wandun Distrik Fkour Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, yang dilakukan Tersangka PFR, Direktur CV. Kabanmolo.
“Tersangka PFR melakukan penambangan minerba berupa batuan tanpa izin dari pejabat yang berwenang,” ungkap Kapolres saat Press Conference di halaman Polsubsektor Klamit, Selasa (29/8/2023).
“Perkara tersebut telah P.21 dan dalam minggu ini penyidik akan melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Sorong” lanjut mantan Kapolres Maybrat itu.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan 2 ahli antara lain ahli pidana dan ahli minerba serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 4 unit mobil truk, 1 unit eksavator serta dokumen milik CV. Kabanmolo.
Tersangka PFR dikenakan Pasal 89 ayat (1) huruf b atau Pasal 91 ayat (1) huruf b Undang — Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 158 Undang — Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang — Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp. 10 miliar. (ist/ken)