papua88.com. SORONG SELATAN – Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan (Sorsel) kembali berhasil menangkap dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja seberat 1.327,44 Gram berinisial DR dan JB, pada Jumat (4/8/2023) lalu sekitar pukul 13.30 WIT, di depan Pelabuhan Laut Kota Sorong.
Dari hasil pemeriksaan tersangka DR didapati ganja dikemas dalam 71 bungkus pelastik bening berasa dari Jayapura, Papua. Dari jumlah itu, 50 bungkus dibawa tersangka JB menggunakan KM Labobar tujuan Kota Sorong. Sementara 21 bungkus lainnya dikirim menggunakan jasa pengiriman JNT.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K kepada media saat press conference di teras Kantor Sat Res Narkoba Polres Sorong Selatan, Rabu (23/8/2023). Turut hadir, Kasat Res Narkoba IPDA Thomas Sabon, S.H bersama Kasi Humas IPDA Kusmantoro, S.H dan KBO Sat Resnarkoba IPDA Alfredo Waromi.
“50 bungkus narkotika jenis ganja diperoleh tersangka dari Papua Nugini, sementara 21 bungkus lagi dari Kota Jayapura,” kata Kapolres.
“Tersangka DR memberikan imbalan kepada tersangka DB sebesar Rp. 5.000.000,- apabila barang haram tersebut berhasil sampai di Kota Sorong,” tambahnya.
Kini DR dan JB dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Sorong Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara ini Sat Resnarkoba terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap pelaku utama pengedar barang tersebut. (ist/ken)