papua88.com SORONG – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Ops Pekat II Mansinam Polres Sorong membekuk pria bernama Yakobus Keramu (29), warga Kamp. Usili Kab. Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (16/8/2023) siang. Ia ditangkap karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Sorong.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VII/2023/SPKT-II/ Polres Sorong/ Polda Papua Barat, tanggal 20 Juli 2023.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPTU Amiruddin menjelaskan, Yakobus ditangkap berkat informasi dari warga terkait keberadaan terduga pelaku yang sedang pulang rumahnya di Kamp. Usili Jl. Pariwisata Unit 2 Aimas Kab. Sorong.
Berawal informasi dari warga tersebut, lanjut Kapolres, Tim Satgas Gakkum Ops Pekat II Mansinam Polres Sorong melakukan pemetaan dan mendapatkan posisi terduga pelaku. Terduga pelaku terpantau sedang berjalan kaki hendak memasuki kamp. Usili.
“Tanpa menunggu waktu, Satgas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada saat berjalan kaki pulang ke rumahnya,” ujarnya.
Ia menuturkan, dalam penangkapan sempat terjadi sedikit perlawanan dari terduga pelaku dan juga beberapa masyarakat di Kamp. Usili, namun dapat diatasi dengan cara humanis. “Untuk proses selanjutnya, terduga tersangka dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya. (ist/ken)