papua88.com. SORONG SELATAN – Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan (Sorsel) memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Ganja seberat 1.010,52 Gram, bertempat di halaman mako Polres setempat, Sabtu (15/7/2023). Pemusnahan disaksikan langsung tersangka AS.
Turut hadir, Waka Polres Sorong Selatan Bernadus Okoka, S.E, M.H, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto, S.H, M.H, P.S Kasat Resnarkoba Polres Sorong Selatan IPDA Thomas Sabon, S.H dan KBO Sat Resnarkoba IPDA Alfred R. Waromi.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K melalui Waka Polres menerangkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut milik AS yang ditangkap pada 24 Juni 2023 sekitar pukul 00.49 WIT di Deck 2 kapal KM. Labobar saat sandar di Pelabuhan Kota Sorong.
Pemusnahan barang bukti tersebut, lanjutnya, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-1618/R.2.11/Enz.1/07/2023, tanggal 03 Juli 2023 dan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan nomor: SPP-BB/06/VII/2023/Res Narkoba, tanggal 14 Juli 2023 setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan di Laboratorium BPOM Manokwari dan penyisihan barang bukti guna kepentingan pembuktian.
“Terhadap tersangka AS telah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Sorong Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. AS dijerat melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Wakapolres. (ist/ken)