papua88.com. TELUK BINTUNI – Dua Personel Polres Teluk Bintuni diberhentikan dengan hormat (PDH) sebagai anggota Polri. Keduanya, Aiptu Dedian Padang dan Briptu Teriyanus Roland Bokway.
Mengutip laman divhumas polri, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar SH, S.IK, M.KP saat memimpin upacara, Kamis (16/3/2023), mengatakan bahwa PDH kali ini hanya untuk Aiptu Dedian Padang yang mengajukan permohonan PDH dan disetujui pimpinan.
“Untuk itu saya atas nama pribadi dan kesatuan mengucapkan terimakasih atas dedikasi, kinerja, loyalitas dan pengabdiannya di Polres Teluk Bintuni. Semoga bapak dan keluarga selalu diberikan kesehatan, umur panjang, kesuksesan dan selalu dilindungi oleh Tuhan,” kata Kapolres.
Sedangkan Briptu Teriyanus Bokway disetujui di-PDH karena tidak memenuhi syarat jasmani atau rohani untuk melanjutkan dinas di kepolisian. “Personel yang bersangkutan (Briptu Teriyanus Bokway) belum kita upacarakan karena masih dalam proses melengkapi administrasi PDH,” ujar Kapolres.
Kapolres menilai PDH Aiptu Dedian Padang merupakan keputusan yang sangat berat, berani dan sudah dipikirkan secara matang bersama keluarga, setelah mengabdikan diri di institusi polri selama 29 tahun 2 bulan.
“Saya berharap kepada bapak dapat membantu program-program kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni,” harap Kapolres.
Junov Siregar juga memerintahkan dan menekankan kepada seluruh anggota untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat mencederai marwah dan nama baik institusi polri. (ist/ken)