papua88.com. KOTA SORONG – Plt. Wakapolresta Sorong Kota AKBP Mathias Yosia Krey. S.Pd memimpin Sidang Lanjutan (sidang ke 2) Komisi Kode Etik Polri di lingkungan Polresta Sorong Kota terhadap terduga Pelanggar Brigpol BSM, di Aula Sanika Satyawada Mapolresta, Kamis (16/3/2023).
Atas pelanggaran yang diperbuatnya, Komisi Sidang Kode Etik Polri Polrsta Sorong Kota menjatuhkan Sanksi berupa, Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
Putusan PTDH diterapkan setelah memeriksa 3 orang saksi termasuk istri terduga pelanggar, terbukti bahwa yang bersangkutan menghindari tanggung-jawab dinas atau tugasnya sebagai anggota Bintara Polresta Sorong Kota selama 36 hari kerja secara berturut-turut, terhitung sejak 17 Oktober 2022 hingga 05 Desember 2022, tanpa adanya keterangan yang jelas.
Brigpol BSM dipersangkakan pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jo pasal 8 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tenteng Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/ 02 / III /2023, Tanggal 16 Maret 2023, memutuskan Brigpol BSM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jo pasal 8 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam siding tersebut, Mathias Yosia Krey selaku Ketua Komisi Sidang didampingi Kompol Moch. Nur Makmur., S.I.K. Kabag Ops Polres Sorong Kota selaku Wakil Ketua Sidang, Kompol Stevani Ivonne Tasane S.I.K. Kabag SDM Polresta Sorong Kota selaku Anggota Sidang, IPTU Yanuar Rahmawan S.H, Kasi Propam Polresta Sorong Kota, IPTU Paulus Elisa P. Maniagasi S.H, Kanit Provos Polresta Sorong Kota dan Sekretaris Bripka Riswanto. (ist/ken)