papua88.com. SORONG – Satgas Gakkum Ops Pekat 1 Mansinam 2024 Polres Sorong berhasil meringkus lelaki bernisial APU (26), karena diduga menyimpan Narkotika jenis ganja di Jalan Maya GG. NN, Kel. Klabulu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/03/2023) malam.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Afriangga U Tan, S.Tr.K dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pada Minggu (12/3/2023) Pukul 01.00 WIT, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang memiliki, menguasai, menyimpan dan memperjual-belikan ganja di Jl. Maya GG. NN, Kel Klabulu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
Kemudian, pada Senin (13/2023), Pukul 15.00 WIT, Afriangga memimpin langsung Tim Opsnal bergerak menuju TKP. Setelah dilakukan penggeledahan badan,ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening berukuran sedang dan tujuh bungkus kertas warna putih berukuran kecil diduga berisi ganja.
“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Sorong guna proses lebih lanjut,” kata Afriangga dikutip dari laman divhumas polri.
“Untuk Tersangka APU, kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sus Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumnya paling rendah 5 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun penjara,” lanjutnya. (ist/ken)