papua88.com. SORONG SELATAN – Kapolres Sorong Selatan (Sorsel) AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Melkias Ky.
Hal itu disampaikan Kapolres setelah mendapat laporan dari anggotanya yang melaksnakan tugas pengamanan jalannya sidang putusan terhadap terdakwa Melkias Ky di Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (3/2/2023).
“Kita apresiasi majelis hakim yang dalam sidang putusannya telah menyatakan terdakwa Melkias Ky bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara,” kata AKBP Choiruddin Wachid.
Kapolres Sorsel menjelaskan, Melkias Ky salah satu pelaku penyerangan Pos Ramil Persiapan Kisor, di Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 03.00 WIT silam. Akibatknya empat anggota TNI AD yang bertugas di Pos Ramil tersebut tewas, dan dua lainnya luka berat. (ist/ken)