papua88.com. SORONG – Pada Selasa (17/1/2023), sekitar pukul 17.00 WIT, telah beredar di halaman website cendrawasih7.com, headline berjudul “Polantas Aimas Lakukan Tilang Berujung Tangan Melayang”.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Rabu (18/1/2023), sekitar Pukul 09.00 WIT, Kasi Propam Polres Sorong menghubungi Rusdi, SH, Pengacara Kristianus Koltidis, korban dugaan penamparan oleh oknum Anggota Sat Lantas Polres sorong, untuk dilakukan klarifikasi.
Rusdi bersama Kristianus Koltidis tiba di ruangan Sie Propam Polres Sorong, selanjutnya dikonfrontir bersama dengan Kanit Patroli Turjawali Sat Lantas Polres Sorong, IPDA Rony Celcius Kasman, SH, yang diduga melakukan penamparan.
Mengutip laman divhumas polri, Kamis (19/1), hasil klarifikasi dari ke dua pihak, yaitu Kristianus Koltigis mengakui salah persepsi terhadap IPDA Rony Celcius Kasman, SH, dimana tidak ada pemukulan ataupun penamparan yang dilakukan IPDA Rony Celcius Kasman.
Sebaliknya, yang terjadi sebenarnya adalah pada saat Kristianus Koltidis melintas di depan alun-alun Kabupaten Sorong karena tidak menggunakan Helm serta ranmor R2 (roda 2) tidak lengkap, maka ditahan oleh anggota Sat Lantas yang sedang melakukan hunting terhadap kelengkapan Ranmor di depan Alun-alun Aimas.
Pada saat sdr. Kristianus Koltidis dihentikan oleh petugas dan dijelaskan oleh Ipda Rony tentang kesalahannya yang bersangkutan memegang Handphone. Karena merasa tidak mengindahkan apa yang disampaikan, IPDA Rony akhirnya menurunkan tangan Kristianus yang sedang menelpon tersebut, agar bisa melihat ke arah petugas pada saat sedang berbicara.
“Kedua belah pihak, Kristianus Koltidis dan IPDA Rony sepakat untuk berdamai dan Kristianus membuat pernyataan dan video klarifikasi terhadap pembertiaan di media online terkait berita tersebut tidak benar dan mengakui kesalahannya,” dikutip dari laman divhumas polri.
Setelah permasalahan tersebut selesai, kedua belah pihak dipanggil oleh Wakapolres Sorong Kompol Emmy Fenitiruma, S.Sos, yang intinya mengucapkan terima kasih atas kehadirannya untuk mengklarifikasi berita yang viral di media online. (ist/ken)