papua88.com. SORONG SELATAN – Polsubsektor Klamit Polsek Teminabuan, Polres Sorong Selatan (Sorsel), Prov. Papua Barat Daya, pada Senin (2/1/2023), berhasil menggagalkan peredaran tanpa izin 346 liter minuman keras lokal (milo) jenis Cap Tikus (CT).
Miras tersebut dikemas dalam karton dan karung, disita selama pelaksanaan Operasi Lilin Mansinam 2022 selama 11 hari terhitung mulai 23 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023, di Pos Pam Klamit.
Kepala Pos Polsubsektor Klamit lPDA Irwan menjelaskan, modus para pelaku mencoba mengelabuhi Petugas yang berjaga di Pos Pam Klamit dengan cara menyembunyikan miras Cap Tikus di dalam ban serep mobil yang ditumpangi pelaku.
“Ada juga yang isi dalam cool box ikan serta ada juga yang pikul lewat jalan tikus di belakang Pos Pam Klamit untuk menghindari pemeriksaan dari petugas,” ujar IPDA Irwan dikutip dari laman divhumas polri.
“Namun karena kesigapan petugas dan informasi dari masyarakat, kami petugas yang berjaga di Pos Pam Klamit akhirnya dapat menggagalkan aksi para pelaku tersebut,” imbuhnya.
Irwan menjelaskan, dari keterangan para pelaku bahwa minuman keras tersebut rencananya akan diedarkan atau dijual ke wilayah Kabupaten Sorong Selatan dan Kab. Maybrat.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, kini barang bukti miras tersebut telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan guna proses hukum lebih lanjut. (ist/ken)