papua88.com. JAKARTA – Polda Metro Jaya pastikan akan menangani setiap kasus secara profesional, termasuk dugaan penistaan agama dengan terlapor Roy Suryo dan manajemen Holywings tanpa dibedakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan menangani sesuai prosedur dalam penyelidikan kedua kasus tersebut. Keterangan para pihak yang terlibat dan saksi ahli pun turut dilibatkan, sebelum menetapkan tersangka.
“Kita harus memeriksa pelapor, kemudian kita periksa para ahli bahasa, apakah ini masuk unsur bahasanya ini termasuk pelecehan penistaan agama, masuk nggak dalam UU ITE. Setelah itu, baru kita naikkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya dikutip dari laman polri.
Ia menegaskan, pihaknya tidak membedakan penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Holywings maupun Roy Suryo. Laporan itu tetap diproses meski kasus Holywings lebih dahulu menetapkan enam orang tersangka. “Semuanya ada proses. Semuanya direspons kepolisian dengan baik,” tandasnya. (ist/ken)