papua88.com. SORONG – Kapolsek Makbon IPTU Max G. PIgai, SH diwakili Kanit Samapta AIPTU Triyono bersama anggota piket jaga melaksanakan mediasi kasus pemalangan perusahaan Delta di Kampung Baingkete Distrik Makbon Kabupaten Sorong, Papua Barat, Jumat (17/06/2022) siang.
AIPTU Triyono bersama anggota piket jaga melakukan negoisasi atas pemalangan perusahaan Delta yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat, keluarga marga Mubalaen, Ulimpa dan Kwatolo.
Kanit Samapta mempertemukan pihak Perusahaan dan perwakilan dari tiga Marga tersebut, bertempat di salah satu rumah warga di kampung tersebut.
Dikutip dari laman resmi polri, pertemuan tersebut dihadiri Febri (perwakilan perusahaan Delta), seluruh perwakilan pemilik hak ulayat, pengamanan perusahaan (Brimob) dan Kanit Samapta Polsek Makbon bersama anggota piket jaga.
Adapun tuntutan yang disampaikan kepada pihak Perusahaan adalah pembayaran sewa lahan dan sub-sub kontraktor/pekerja agar diperjelas. Pihak perusahaan Delta bersedia membayar tuntutan tersebut pada Sabtu (25/6/2022) pekan depan.
Semua tuntutan dijawab langsung oleh perwakilan perusahaan Delta dan dapat diterima baik oleh perwakilan pemilik hak ulayat. Sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik sehingga palang yang telah terpasang langsung dilepas dan dibuka kembali oleh pemilik hak ulayat. (ist/ken)