papua88.com. MANOKWARI – Kapolda Papua Barat Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing SIK, M.Si mengingatkan para para pemodal penambangan emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kata Kapolda, mereka harus memahami bahwa penambangan emas ilegal menyangkut masalah kemanusiaan, juga lingkungan hidup.
“Anda memikirkan keuntungan tapi anda merusak lingkungan hidup. Anda ikut andil untuk merusak, apalagi kita sudah sepakat bahwa Papua Barat ini adalah provinsi konservasi,” kata Kapolda kepada media ini di Mapolda, beberapa waktu lalu.
Jenderal asal Sumatra Utara ini memberi contoh penambangan emas di Distrik Minyambauw Kabupaten Pegunungan Arfak yang berlokasi di kawasan hutan lindung, sehingga otomatis berperan sebagai paru-paru dunia.
“Kehidupan di situ bisa mati karena ulah-ulah kita juga. Coba pikirkan lagi bagi para pemodal ini karena kami akan lakukan penegakan hukum terkait dengan itu,” tegas alumni Akabri/Akpol 1990 ini.
Jenderal Bintang Dua ini juga menekankan kepada para pemodal tersebut harus memerhatikan keselamatan para pekerjanya. “Pemodal-pemodal ini kan menjadi titik sentral menggunakan jasa masyarakat-masyarakat entah dari mana yang berisiko juga,” ungkapnya.
Terkait kasus laka maut yang menewaskan 18 orang pekerja tambang emas asal Nusa Tenggara Timur, beberapa waktu lalu, Kapolda meminta para pekerja harus memerhatikan keselamatan dalam mencari nafkah.
“Kita mengerti lah mereka mencari nafkah, tapi harus melihat dampaknya, akibatnya. Kalau risikonya sangat tinggi dengan nyawa, kemudian keluarga, anak-anak kita, (mereka juga) ikut juga menanggung (risiko) itu,” pungkasnya.
Penegasan Kapolda akan melakukan penindakan secara hukum terhadap penambang emas ilegal ini benar-benar ia buktikan.
Seperti diberitkan media ini, Ditkrimsus Polda Papua Barat berhasil menyita 136,97 gram emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kali Wariori Kampung Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari. Polisi juga menyita sejumlah peralatan penambangan salah satunya alat berat excavator.
“Sabtu (16/4/2022) Tim Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan Sat Brimob Polda Papua Barat, telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin. Sebanyak 46 orang diamankan dan setelah dilaksanakan gelar perkara ditetapkan 31 tersangka,” ujar Kabid Humas Kombes Pol. Adam Erwindi SIK, MH, Selasa (26/4/2022). (ken)