papua88.com. BANJARMASIN – Personel Polda Kalimantan Selatan menangkap 8 pelaku kasus penimbunan 3.075 liter solar bersubsidi di berbagai wilayah di Kalimantan Selatan. Delapan pelaku berinisial AS, DA, BU, SA, RS, HY, SU, dan AR.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen. Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., mengatakan Polisi juga mengamankan 3.075 liter solar dengan total kerugian sampai Rp 14.182.500 (Rp 14 juta). Para pelaku beraksi dengan cara menggunakan tangki truk telah dimodifikasi.
Kasus ini terjadi di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya di Kalsel, di antaranya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah dan Balangan. “Mereka ditangkap di lokasi dan wilayah berbeda,” ujar Kapolda Kalsel dikutip dari laman polri.
Jenderal Bintang Dua ini menuturkan, modus para pelaku adalah melakukan pengisian secara berulang-ulang di sejumlah SPBU. Para pelaku kemudian menjual kembali melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.
“Pada saat melakukan pengisian, para pelaku menggunakan jeriken dan drum kosong, bahkan mobil yang telah dimodifikasi tangkinya pun digunakan para pelaku agar bisa menampung banyak BBM jenis solar,” terang Kapolda Kalsel.
Selain mengamankan 3.075 liter Solar dan 8 tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti mobil dan truk lengkap dengan STNK, struk pembelian, jeriken, drum, tangki modifikasi, pompa air, dan uang tunai. (ist/ken)