papua88.com. JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial WST (29) terduga pelaku pembakaran ratusan kios Lenggang Jakarta di kawasan IRTI Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 31 April 2022, lalu.
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, kebakaran tersebut ternyata disebabkan oleh pembakaran yang disengaja. Hal itu berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.
“Untuk tersangka, jadi setelah kita analisa CCTV, jadi CCTV juga kita temukan dan mencocokan dengan alat bukti yang ada kita yakin bahwa kita telah tetapkan 1 tersangka yaitu saudara WST (29).” kata AKBP Setyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022), dikutip dari laman polri.
AKBP Setyo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 31 Maret 2022 dini hari pukul 04.45 WIB. Kebakaran tersebut berasal dari api di kios korban bernama Dasril Lubis. “Sehingga mengakibatkan api itu merembet, ke 24 unit kuliner, 180 kios suvenir, musala, dan toilet, sehingga kalau kita perkirakan kerugiannya hampir mencapai Rp20 miliar,” katanya.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum mampu membeberkan motif tersangka. Namun, adanya tindak pembakaran pada kios Dasril, polisi mendapatkan keterangan korban bahwa adanya rasa cemburu.
“Untuk motif, sementara ini masih kita dalami namun ada keterangan yang menyebut karena cemburu. Apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kita dalami,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pelaku memang sempat bertengkar dengan pemilik kios yang pertama kali dibakar. “Saudara WST ini pada malam itu bertengkar dengan saudara Dasrul Lubis,” ujar AKBP Wisnu.
“Sampai pukul 02.00 saudara Dasrul meninggalkan tempat, Saudara WST mencari yang bersangkutan, sebelum meninggalkan lokasi pelaku sudah lakukan pembakaran di lokasi kiosnya si Dasrul dengan gunakan korek dengan membakar gorden,” sambungnya.
Kapolsek Gambir Kompol Rango menambahkan, pihaknya sudah memastikan pembakaran itu tak ada kaitannya dengan persaingan bisnis.
“Terkait dengan persaingan bisnis, kita pastikan itu tidak ada mengingat tersangka ini tidak memiliki kios di wilayah tersebut dan hanya bermaksud untuk membakar kios saudara Dasrul tapi karena besarnya api merembet ke kios-kios lain,” tutup Kompol Rango.
Akibat aksinya, WST telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran. Dia terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. (ist/ken)