papua88.com. JAYAPURA – Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura memusnahkan barang bukti 3,7 Kg Narkotika golongan I jenis ganja di Lapangan Apel Mapolresta, Jumat (25/3/2022) pagi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, pemusnahan ini disaksikan Jaksa Penuntut Umum bernama Oktovianus Taliti, S.H, serta pemilik sekaligus tersangka kasus ini berinisial ML (22) dan DI (19).
“Barang bukti tersebut dimusnahkan guna melengkapi persyaratan berkas perkara yang hampir rampung dan siap untuk melimpahkan kedua tersangka nantinya bila telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,” ujar Iptu Alam dikutip dari laman polri.
Kata Kasat, kedua tersangka melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mana ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Iptu Alamsyah menambahkan, pihaknya kemarin juga telah melakukan hal yang sama yakni memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 198 gram milik tersangka RM (25) dengan disaksikan Jaksa bernama Rakhmat, S.H.
“Pemberantasan segala jenis Narkotika di terus kami gencarkan, semua itu dilakukan demi meniadakan peredaran narkotika di Kota Jayapura. Bila masyarakat mendapatkan informasi atau mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut agar segera melaporkannya ke pihak Kepolisian,” imbuh Iptu Alam. (ist/ken)