papua88.com. JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma ALIAS Indra Kenz telah menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menjerat dirinya.
“Dia (Indra Kesuma) menghilangkan barang bukti. Mau diambil dia hilang katanya, tidak ada di handphone-nya,” terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan.
“Komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat tuh, sama monitornya,” bebernya dikutip dari laman polri.
Ia menambahkan, telepon pintar yang disita oleh penyidik saat ini adalah barang yang baru sehingga sekarang polisi membongkar isi dari ponsel tersebut tak ditemukan petunjuk terkait Binomo.
Ia menerangkan, polisi menduga Indra Kentz diajari oleh seseorang agar dapat melakukan aksi penghilangan barang bukti penipuan itu.
“Saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Sudah dipindahkan,” ungkapnya. (ist/ken)