ADVERTISEMENT
papua88.com
  • Home
  • Papua
  • Papua Barat
    • All
    • Sorong Raya
    Polres Sorsel Olah TKP Penemuan Mayat Warga NTT di Kampung Monmok

    Polres Sorsel Olah TKP Penemuan Mayat Warga NTT di Kampung Monmok

    Satgas Yonif 133/YS Pos Faankario Maybrat Patroli Simpatik Sambang Warga

    Satgas Yonif 133/YS Pos Faankario Maybrat Patroli Simpatik Sambang Warga

    Personel Yonif 407/PK Jadi Gadik di SMP N 3 Kokas, Fakfak

    Personel Yonif 407/PK Jadi Gadik di SMP N 3 Kokas, Fakfak

    Pangdam Kasuari Apresiasi Gebrakan Inovatif Satgas Yonif 623/BWU di Maybrat

    Pangdam Kasuari Apresiasi Gebrakan Inovatif Satgas Yonif 623/BWU di Maybrat

    TMMD 118 – 2023 Kodam Kasuari di Mansel Dimulai

    TMMD 118 – 2023 Kodam Kasuari di Mansel Dimulai

    Pangdam XVIII/Kasuari Kunjungi Pos Satgas Yonif 133/YS di Maybrat

    Pangdam XVIII/Kasuari Kunjungi Pos Satgas Yonif 133/YS di Maybrat

    Wakapolres Sorong Pimpin Apel Satfung

    Wakapolres Sorong Pimpin Apel Satfung

    Trending Tags

    • Manokwari
      Sambut HUT ke 78 TNI, Kodam Kasuari Gelar Bakti Kesehatan di SP 4 Prafi

      Sambut HUT ke 78 TNI, Kodam Kasuari Gelar Bakti Kesehatan di SP 4 Prafi

      TNI Polri Ringkus MI Terkait Penembakan Pos Satgas Yonif 407/PK di Aroba

      TNI Polri Ringkus MI Terkait Penembakan Pos Satgas Yonif 407/PK di Aroba

      Selama Ops Zebra Mansinam Terjadi 4 Laka Lantas 1 Korban MD, 74 Ranmor Ditilang

      Selama Ops Zebra Mansinam Terjadi 4 Laka Lantas 1 Korban MD, 74 Ranmor Ditilang

      Haryono May Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Penetapan DCT oleh KPU

      Haryono May Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Penetapan DCT oleh KPU

      Pocil Polresta Manokwari Juara 1 Nasional, Diundang Tampil Dihadapan Kapolri

      Pocil Polresta Manokwari Juara 1 Nasional, Diundang Tampil Dihadapan Kapolri

      PWI Harap Pemprov Papua Barat Bangun Sekretariat Permanen untuk Wartawan

      PWI Harap Pemprov Papua Barat Bangun Sekretariat Permanen untuk Wartawan

      KSOP Manokwari Gelar Upacara Harhubnas 2023, Nurdin Marpaung Jadi Irup  

      KSOP Manokwari Gelar Upacara Harhubnas 2023, Nurdin Marpaung Jadi Irup  

      Trending Tags

      • Nasional
      • Internasional
      • Ekonomi-Bisnis
        IK-CEPA Resmi Diimplementasikan, Mendag: Jalan Tol Perdagangan Indonesia-Korea Mulai Terbuka Luas

        IK-CEPA Resmi Diimplementasikan, Mendag: Jalan Tol Perdagangan Indonesia-Korea Mulai Terbuka Luas

        Beberapa Makanan Khas Manado yang Layak Dicoba

        Beberapa Makanan Khas Manado yang Layak Dicoba

        Realisasi Program PEN Capai 95,13 Triliun Hingga 3 Juni 2022

        Realisasi Program PEN Capai 95,13 Triliun Hingga 3 Juni 2022

        Presiden Ajak Pengusaha HIPMI Manfaatkan Peluang di Sektor Pangan

        Presiden Ajak Pengusaha HIPMI Manfaatkan Peluang di Sektor Pangan

        Bahlil Lahadalia Gaspol Capai Target Investasi

        Bahlil Lahadalia Gaspol Capai Target Investasi

        Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,01 Persen di Kuartal I-2022

        Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,01 Persen di Kuartal I-2022

        Kinerja Ekspor dan Impor Indonesia Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

        Kinerja Ekspor dan Impor Indonesia Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

        Trending Tags

        • Opini
        Senin, September 25, 2023
        No Result
        View All Result
        • Home
        • Papua
        • Papua Barat
          • All
          • Sorong Raya
          Polres Sorsel Olah TKP Penemuan Mayat Warga NTT di Kampung Monmok

          Polres Sorsel Olah TKP Penemuan Mayat Warga NTT di Kampung Monmok

          Satgas Yonif 133/YS Pos Faankario Maybrat Patroli Simpatik Sambang Warga

          Satgas Yonif 133/YS Pos Faankario Maybrat Patroli Simpatik Sambang Warga

          Personel Yonif 407/PK Jadi Gadik di SMP N 3 Kokas, Fakfak

          Personel Yonif 407/PK Jadi Gadik di SMP N 3 Kokas, Fakfak

          Pangdam Kasuari Apresiasi Gebrakan Inovatif Satgas Yonif 623/BWU di Maybrat

          Pangdam Kasuari Apresiasi Gebrakan Inovatif Satgas Yonif 623/BWU di Maybrat

          TMMD 118 – 2023 Kodam Kasuari di Mansel Dimulai

          TMMD 118 – 2023 Kodam Kasuari di Mansel Dimulai

          Pangdam XVIII/Kasuari Kunjungi Pos Satgas Yonif 133/YS di Maybrat

          Pangdam XVIII/Kasuari Kunjungi Pos Satgas Yonif 133/YS di Maybrat

          Wakapolres Sorong Pimpin Apel Satfung

          Wakapolres Sorong Pimpin Apel Satfung

          Trending Tags

          • Manokwari
            Sambut HUT ke 78 TNI, Kodam Kasuari Gelar Bakti Kesehatan di SP 4 Prafi

            Sambut HUT ke 78 TNI, Kodam Kasuari Gelar Bakti Kesehatan di SP 4 Prafi

            TNI Polri Ringkus MI Terkait Penembakan Pos Satgas Yonif 407/PK di Aroba

            TNI Polri Ringkus MI Terkait Penembakan Pos Satgas Yonif 407/PK di Aroba

            Selama Ops Zebra Mansinam Terjadi 4 Laka Lantas 1 Korban MD, 74 Ranmor Ditilang

            Selama Ops Zebra Mansinam Terjadi 4 Laka Lantas 1 Korban MD, 74 Ranmor Ditilang

            Haryono May Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Penetapan DCT oleh KPU

            Haryono May Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Penetapan DCT oleh KPU

            Pocil Polresta Manokwari Juara 1 Nasional, Diundang Tampil Dihadapan Kapolri

            Pocil Polresta Manokwari Juara 1 Nasional, Diundang Tampil Dihadapan Kapolri

            PWI Harap Pemprov Papua Barat Bangun Sekretariat Permanen untuk Wartawan

            PWI Harap Pemprov Papua Barat Bangun Sekretariat Permanen untuk Wartawan

            KSOP Manokwari Gelar Upacara Harhubnas 2023, Nurdin Marpaung Jadi Irup  

            KSOP Manokwari Gelar Upacara Harhubnas 2023, Nurdin Marpaung Jadi Irup  

            Trending Tags

            • Nasional
            • Internasional
            • Ekonomi-Bisnis
              IK-CEPA Resmi Diimplementasikan, Mendag: Jalan Tol Perdagangan Indonesia-Korea Mulai Terbuka Luas

              IK-CEPA Resmi Diimplementasikan, Mendag: Jalan Tol Perdagangan Indonesia-Korea Mulai Terbuka Luas

              Beberapa Makanan Khas Manado yang Layak Dicoba

              Beberapa Makanan Khas Manado yang Layak Dicoba

              Realisasi Program PEN Capai 95,13 Triliun Hingga 3 Juni 2022

              Realisasi Program PEN Capai 95,13 Triliun Hingga 3 Juni 2022

              Presiden Ajak Pengusaha HIPMI Manfaatkan Peluang di Sektor Pangan

              Presiden Ajak Pengusaha HIPMI Manfaatkan Peluang di Sektor Pangan

              Bahlil Lahadalia Gaspol Capai Target Investasi

              Bahlil Lahadalia Gaspol Capai Target Investasi

              Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,01 Persen di Kuartal I-2022

              Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,01 Persen di Kuartal I-2022

              Kinerja Ekspor dan Impor Indonesia Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

              Kinerja Ekspor dan Impor Indonesia Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

              Trending Tags

              • Opini
              No Result
              View All Result
              papua88.com
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Dan Kriminal

              Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus Gendam, Total Kerugian Hampir Rp.1 Miliar

              Ken Papua88 by Ken Papua88
              15 Maret 2022
              in Hukum Dan Kriminal
              0
              Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus Gendam, Total Kerugian Hampir Rp.1 Miliar

              Tersangka DR mengenakan baju tahanan warna biru dihadirkan saat jumpa pers. (polri.go.id.papua88.com)

              papua88.com. SEMARANG – Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng ungkap penipuan modus gendam atau hipnotis di Grobogan, Polisi mengamankan tersangka berinisial DR (perempuan 53 tahun), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

              Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kalung imitasi dalam praktik penipuan modus gendam.

              Baca Juga:

              Polisi Tangkap Muncikari 21 PSK Dibawah Umur di Jakarta

              Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kerusuhan di Pohuwato, Gorontalo

              Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Riau, Aset Rampasan Rp 57,7 M

              Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus penipuan modus gendam tersebut berula dari laporan korban Suyati warga Kelurahan Werdoyo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

              “Modus operandi pelaku dengan bujuk rayu untuk memengaruhi orang untuk menyerahkan sejumlah barang atau uang,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dalam jumpa pers di Halaman Direskrimum Polda Jateng, Selasa 15 Maret 2022.

              Ia menjelaskan kronologis penipuan modus gendam tersebut sekitar tahun 2019-2022 pelaku bersama dengan suaminya SB datang ke rumah korban.

              Tersangka meminta kepada korban untuk menginap di rumahnya hingga 1,5 bulan. Kemudian DR meminta kepada korban untuk meminjamkan uang di PNPM Mandiri Grobogan sebesar Rp10 juta dengan menggunakan atas nama Suyati.

              “Setelah itu DR meminjam lagi uang sebesar 4,5 juta dengan jaminan dua kalung, dua gelang emas dan 3 cincin. Ternyata perhiasan itu semua merupakan imitasi alias palsu,” tuturnya dikutip dari laman polri.

              Tidak berhenti di situ, DR masih meminta kepada korban Rp6 juta dengan alasan dijanjikan akan diberikan sertifikat tanah berupa sawah di Grobogan.

              “Itu hanya akal-akalan tersangka. DR tidak memiliki tanah dan sawah di Grobogan. Atas kejadian tersebut, korban total mengalami kerugian 20,5 juta,” sambungnya.

              Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menambahkan, dalam pengembangan kasus tersebut, Polisi mengidentifikasi korban dari DR tidak hanya Suyati, melainkan ada beberapa korban lainnya.

              Ia menjelaskan, ada empat korban penipuan modus gendam yang dilakukan tersangka sejak 2019. “Total kerugian dari empat korban lagi sejumlah Rp938 juta,” jelasnya.

              Tersangka DR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

              “Kami mengimbau kepada masyarakat waspada serta tidak mudah percaya dengan bujuk rayu atau iming-iming dari orang yang baru dikenal,” imbaunya. (ist/ken)

              Previous Post

              Polres Tangsel Gerebek Dua Panti Pijat Prostitusi, Sita Kondom hingga Tisu Bekas Pakai

              Next Post

              Polda Sumsel Ungkap Kasus Narkoba, Tetapkan 114 Tersangka

              Ken Papua88

              Ken Papua88

              RelatedPosts

              Polisi Tangkap Muncikari 21 PSK Dibawah Umur di Jakarta
              Hukum Dan Kriminal

              Polisi Tangkap Muncikari 21 PSK Dibawah Umur di Jakarta

              24 September 2023
              Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kerusuhan di Pohuwato, Gorontalo
              Hukum Dan Kriminal

              Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kerusuhan di Pohuwato, Gorontalo

              24 September 2023
              Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Riau, Aset Rampasan Rp 57,7 M
              Hukum Dan Kriminal

              Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Riau, Aset Rampasan Rp 57,7 M

              23 September 2023
              Polri dan PDRM Sepakat Deportasi Buronan Kejahatan dan Pelatihan Personel
              Hukum Dan Kriminal

              Polri Tidak Pernah Biarkan Wilayah Indonesia Jadi Arena Kejahatan Internasional

              23 September 2023
              Polisi Buru Penyebar Hoax Penangkapan UAS di Batam
              Hukum Dan Kriminal

              Polisi Buru Penyebar Hoax Penangkapan UAS di Batam

              21 September 2023
              Kasus Eksploitasi Anak, Polisi Tangkap Pengelola Panti Asuhan di Medan
              Hukum Dan Kriminal

              Kasus Eksploitasi Anak, Polisi Tangkap Pengelola Panti Asuhan di Medan

              21 September 2023
              Next Post
              Polda Sumsel Ungkap Kasus Narkoba, Tetapkan 114 Tersangka

              Polda Sumsel Ungkap Kasus Narkoba, Tetapkan 114 Tersangka

              Bareskrim Polri: Doni Salmanan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

              Bareskrim Polri: Doni Salmanan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              papua88.com

              © 2020 papua88.com

              • Tentang Kami
              • Pedoman Media Siber
              • Contact
              • Sitemap

              Ikuti Kami

              No Result
              View All Result
              • Home
              • Papua
              • Papua Barat
              • Manokwari
              • Ekonomi-Bisnis
              • Nasional
              • Internasional
              • Opini
              • Nusantara

              © 2020 papua88.com