papua88.com. SORONG SELATAN – Polres Sorong Selatan melaksanakan sosialisasi serta pemaparan cara pengisian data e-LHKPN (eleltronik – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi seluruh anggotanya yang menduduki jabatan tertentu. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sembra, Mapolres, Senin (14/3/22) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Kompol Laode Pandi, S.H bersama para PJU serta para personel bintara yang menduduki jabatan tertentu.
Sosialisasi ini disampaikan pemberi materi, Brigpol Awaludin selaku bintara Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Sorong Selatan.
LHKPN ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Juga, Peraturan KPK nomor 07 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara guna mendukung pengembangan proses tersebut agar dapat terlaksana dengan lebih efisien dan efektif.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid S.IK., M.M melalui Wakapolres Kompol Laode Pandi, mengatakan, sosialisasi e-LHKPN dimaksudkan untuk mensosialisasikan sistem terbaru pelaporan hasil kekayaan penyelenggara negara yang mewajibkan para penyelenggara negara khususnya pejabat Polri untuk melaporkan rincian tentang harta kekayaan dan data pribadi ke KPK secara online.
Dengan diselegarakannya kegiatan ini, ia berharap, benturan kepentingan dan gratifikasi para penyelenggara negara khususnya pejabat pengguna anggaran di Polres Sorsel dapat melaporkan kekayaannya sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam memperoleh harta kekayaan. (ist/ken)