papua88.com. MANOKWARI – Direktur Lalulintas Polda Papua Barat Kombespol Raydian Kokrosono, S.I.K . MH, mengatakan, untuk Polda Papua Barat dan jajaran baru memiliki satu unit perangkat sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) atau surat tilang elektronik.
“ETLE hanya ada 1 di Traffic Light simpang Haji Bauw Manokwari. Kita masih menunggu launching ETLE Nasional Tahap 2 dari Korlantas yang melibatkan 12 Polda, termasuk Polda Papua Barat,” kata Dirlantas Polda Papua Barat kepada media ini, belum lama ini.
Hal sama juga disampaikan Raydian dihadapan media saat menghadiri rapat koordinasi ETLE, di D Marka Kafe Satuan Lalulintas Polres Manokwari, Jumat ( 11/03/2022), pekan lalu.
Saat itu, ia menyampaikan terimaksih kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal Gubernur yang ikut menyukseskan program ini sehingga alat ETLE yang sudah didatangkan dan dipasang di TL Haji Bauw, dalam waktu dekat akan dioperasikan.
“Kota Manokwari akan dijadikan sebagai contoh kawasan tertib lalulintas,” ujar Dirlantas Polda Papua Barat dikutip dari laman polri.
Turut hadir dan rakor itu, Wakil Direktur Lalulintas Polda Papua Barat AKBP JW. Manuputy S.I.K dan juga didampingi Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom S.I.K. serta Ketua Pengadilan Manokwari dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
Kasat Lantas Polres Manokwari Iptu Subhan Ohoimas, S.H sebagai penyaji Materi ETLE didampingi Kanit Gakum Sat Lantas Polres Manokwari Ipda Lafit Soming, S.H memaparkan sejumlah pelanggaran lalulintas di kota Manokwari.
Ia juga menjelaskan secara garis besar aturan penerapan ETLE serta SOP yang akan diterapkan oleh Satlantas Polres Manokwari serta langkah-langkah hukum yang akan diambil. (ist/ken)