papua88.com. TABANAN – Dua dari tiga orang pengurus LPD Kota Tabanan resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Tabanan, Bali. Mereka, Ketua LPD Kota Tabanan INB (58) dan mantan Sekretaris LPD Kota Tabanan CIAD (perempuan, 55 tahun). Sedangkan satu tersangka lainnya, mantan bendahara LPD, IGPS telah meninggal dunia pada 2017 lalu.
“Total pelaku ada tiga orang. Tapi satu orang, yaitu mantan bendaharanya, sudah meninggal sekitar Juni 2017,” tegas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (8/3/2022), didampingi Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar.
Kasus tersebut terungkap pada 2017 lalu, dimana saat itu salah seorang nasabah yang memiliki deposito Rp 75 juta tidak bisa melakukan pencairan. Padahal dua depositonya tersebut sudah jatuh tempo pada Oktober 2017 lalu. “Alasannya kas habis. Dari sini kemudian persoalannya diadukan dan tim kami kemudian melakukan penelusuran,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga melakukan beberapa kali audit. Ini untuk menentukan berapa besarnya nilai kerugian akibat perbuatan korupsi tiga orang tersangka tersebut. Awalnya kerugian diprediksi Rp.12 miliar, namun hasil audit ternyata Rp.7,3 miliar.
“Dugaan korupsi itu berlangsung secara bertahap. Ini dilakukan dengan cara melakukan kas bon, mulai tahun anggaran 2010 sampai 2016,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui jika uang yang diduga hasil korupsi tersebut digunakan oleh INB untuk keperluan pribadi. Parahnya juga digunakan berfoya-foya hingga membiayai ongkos hiburan di karaoke. Tak tanggung-tanggung, dalam sekali karaoke di tempat hiburan atau kafe ia bisa menghabiskan Rp.5 juta hingga Rp.30 juta.
“Dia bilangnya suka ke karaoke, jadi uangnya untuk kasih tip pemandu lagunya. Semakin banyak mengajak teman, semakin banyak modal yang dia bawa,” sebutnya.
Sementara itu, dikutip dari laman polri, tersangka CIAD menggunakan uang korupsinya sebagian untuk perbaikan rumahnya.
Selain menahan dua tersangka, Penyidik Satreskrim Polres Tabanan juga menyita beberapa barang bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka.
Ia menambahkan, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ancaman hukumannya, sambungnya, minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. “Itu belum termasuk kewajiban mengganti kerugian negara yang diakibatkan perbuatan mereka,” ujarnya. (ist/ken)