papua88.com. BEKASI – Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang pelaku pembegalan terhadap ibu hamil di Kampung Kemuning RT. 002 / 006 Kel. Cimuning Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, Jabar. Para pelaku tidak bisa ditampilkan dalam rilis yang digelar di Polda Metro Jaya karena masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, ketujuh pelaku adalah anak dibawah umur dan masih berusia belasan. Para pelaku telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota setelah beraksi sadis.
”Mereka sudah ditangkap dan sudah ditahan guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” kata Kombes Zulpan, Jumat (11/3/2022), dikutip dari laman polri.
Ketujuh pelaku berinisial SA, RA, JS, MS, MA, DR dan UH. Para pelaku memiliki peranannya masing-masing. Ada yang bertugas sebagai joki sepeda motor, ada eksekutor dan ada juga yang menjual barang hasil curian tersebut.
”Hasil curiannya masih kita cari karena mereka menjualnya ke suatu tempat,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita senjata tajam jenis celurit, dua unit sepeda motor, baju, celana yang digunakan dalam beraksi dan juga beberapa ponsel milik para pelaku. “Mereka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman di atas 9 tahun penjara,” tegas Kabidhumas. (ist/ken)