papua88.com. TABANAN – Satuan Reskrim Polres Tabanan telah berhasil mengungkap kasus konten pornografi yang kejadiannya diketahui pada 29 Desember 2021, sesuai dengan laporan korban ke Polres Tabanan, 11 Pebruari 2022.
Penggungkapan kasus ini di release oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK, MH, Selasa (08/3/2022), di Mapolres Tabanan.
Dalam keterangannya Kapolres Tabanan didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., menyampaikan, terduga yang berhasil diamankan ber inisial DK, laki-laki 23 tahun, alamat Desa Dajan Peken, Kecamatan/KabupatenTabanan, Bali.
Modus operandi, tersangka menyebarkan foto-foto pelapor pornografi di media sosial Facebook, Instagram dan Whatsapp.
Motif DK melakukan hal ini diduga sakit hati karena cintanya diputus oleh korban/pelapor berinisial MA, perempuan 19 tahun, warga kawasan Kediri, Tabanan.
Dikutip dari laman polri, barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah Handphone Merek Xiaomi, satu buah Handphone Merek Vivo dan tangkapan layar atau screenshot foto.
Lebih lanjut Kapolres Tabanan menjelaskan, kasua ini berawal sekitar Januari 2021, pelapor melaksanakan training sekolah di salah satu rumah makan di Kecamatan Kerambitan. Saat itu, korban dikasih nomor telepon oleh seorang temannya dan nomor telepon tersebut adalah milik DK.
Selanjutnya pelapor/korban chat ke nomor telepon tersebut dan menyuruh supaya tersangka DK menyimpannya. Sejak itu korban sering berkomunikasi melalui telepon dengan tersangka sampai akhirnya sepakat untuk pacaran sejak 16 Januari 2021.
Setelah pacaran, korban dibelikan sebuah Handphone Xioami warna hitam oleh tersangka dan selama berpacaran, korban dan tersangka sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Selama 11 bulan berpacaran, korban mulai merasa tidak nyaman dengan tersangka karena tersangka pencemburu dan sering bertengkar, dan akhirnya korban memutuskan hubungan dengan tersangka.
Setelah itu, tersangka meminta kembali Handphone yang pernah diberikannya dan korban mengembalikannya. Namun korban lupa menghapus semua akun media sosialnya di Handphone tersebut.
Pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 wita, saat korban sedang di kelas sekolahnya diberitahu temannya bernama DA bahwa ada foto-foto korban dengan pose telanjang terposting di akun atas nama korban di status dan foto profile Whatsapp, juga diposting di Instagram dan digunakan sebagai Profile.
Kemudian malamnya pukul 22.00 wita, ketika korban sedang di rumahnya, korban diberitahu oleh Bibinya yang bernama YA tentang postingan foto korban yang melanggar kesusilaan di Facebook dan Instagram dengan menggunakan akun atas nama korban.
Dengan adanya postingan tersebut di atas, akhirnya Bibi korban sempat menghubungi tersangka untuk menanyakan maksud dari postingan tersebut serta menyuruh untuk menghapusnya serta mengancam akan melaporkan ke Polisi. Namun tersangka hanya menjawab “Terserah, terserah“ namun tetap memposting foto–foto korban dengan pose telanjang.
Selanjutnya keluarga Korban dan Kelian Dinas Banjar di tempat tinggal tersangka mendatangi rumah tersangka DK. Tujuannya meminta orang tua tersangka memberitahu tersangka agar menghapus semua foto-foto telanjang korban yang telah diposting di media sosial.
Akhirnya, pada Sabtu (5/3/2022) pukul 16.00 wita, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan menangkap terhadap DK di rumahnya di Desa Dajan Peken, Kec./Kab.Tabanan. Selanjutnya DK dibawa ke Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk memudahkan Proses penyidikan Tersangka DK ditahan di Rutan Polres Tabanan. Terduga terancam Pasal 45 Yo Pasal 27 Ayat (1) Atau Pasal 46 Yo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (ist/ken)