papua88.com. BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap penimbunan 31.320 Liter minyak goreng di sebuah gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar.
Hal itu disampaikan Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. di depan wartawan dalam Press Release di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Selasa (8/3/2022) pukul 10.30 Wita.
Dir Reskrimsus menerangkan, pengungkapan ini berlangsung pada Jum’at (4/3/2022) yang dilakukan Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel dengan melakukan penggeledahan di gudang tersebut dan menemukan minyak goreng kemasan sebanyak kurang lebih 1.000 dus berbagai merek dan ukuran.
Adapun minyak goreng yang disita meliputi 7.820 Pcs merek SOVIA, 3.740 Pcs merek SANIA, 2.380 Pcs merek JUJUR, 2.370 Pcs merek FORTUNE, 1.050 Pcs merek FILMA, 410 Pcs merek FRAISWELL, dan 80 Pcs merek BIMOLI, dengan total sitaan sebanyak 16.850 Pcs atau 31.320 liter.
Bersamaan dengan diamankannya barang bukti minyak goreng, petugas masih memeriksa pelaku berinsial Z yang diduga sebagai pemilik barang bukti minyak goreng tersebut. “Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Suhasto dikutip dari laman polri.
Dijelaskan oleh Dir Reskrimsus, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan menimbun minyak goreng tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi.
Menurutnya, penimbunan seperti ini yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goring. “Syukur alhamdulillah, kita sudah dapatkan oknum-oknum yang membuat terjadinya kelangkaan barang yang berkibat gejolak harga (mahal),” ujarnya.
Namun untuk kedepannya khususnya menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, lanjutnya, pihaknya akan terus berupaya melakukan operasi pangan / pasar sebagai upaya pencegahan.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Pepres 71 tahun 2015 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 50 Miliar.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kalsel menambahkan, pengungkapan penimbunan minyak goreng ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
Dalam Press Release tersebut turut hadir Kasubdit I Indagsii Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Leo Martin Pasaribu dan Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel Pembina TK.I Drs. Hamsan. (ist/ken)