papua88.com. KAIMANA – Bertempat di depan Mako Polres Kaimana, Selasa (15/2/2022) pukul 10.00 Wit, dilaksanakan kegiatan penerapan protokol kesehatan dan juga pemeriksaan kelengkapan kendaraan roda dua maupun roda empat yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Kaimana dan POM AD.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Lantas IPTU Yosias S. Tatuhey, S.Sos dengan sasaran para penegendara yang tidak menggunakan masker serta kelengkapan kendaraan yang kurang lengkap atau menggunakan knalpot racing (brong/bising).
Sedikitnya 12 masyarakat terjaring tidak menggunakan masker dan langsung diberi teguran agar taat prokes karena saat ini masih massa pandemi covid-19. “Setelah itu diberi masker untuk dipakai kemudian melanjutkan perjalanannya,” ujar Kasat Lantas.
Pada pemeriksaan ini terjaring sedikitnya 18 kendaraan yang melanggar aturan berlalulintas dengan rincian penggunaan knalpot racing roda dua sebanyak dua unit, pengendara roda dua tanpa TNKB sebanyak delapan unit, pengendara roda dua dengan menggunakan plat nomor luar Kaimana dua unit dan kendaraan roda dua tanpa kelengkapan surat kendaraan sebanyak enam unit.
“Kepada para pelanggar tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai pasal yang dilanggar,” ungkapnya dikutip dari laman polri.
Ia menambahkan, kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas saat kegiatan juga dilakukan pengecekan kartu vaksinasi dan memberikan imbauan terkait vaksinasi. Masyarakat yang dijumpai belum melakukan vaksinasi, anggota memberi saran untuk mengikuti vaksinasi di gedung pertemuan Kroy. (ist/ken)