papua88.com. KOTABARU – Jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru kembali membekuk dan mengamankan seorang pemuda warga JL.Kodeco Km.01 Rt.03 Rw.03 Kelurahan Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Kamis (10/02).
Pemuda berinisial MNF (25) dibekuk dan diamankan anggota Satres Narkoba di Jl. Ratu Intan Desa Swarga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru (tepatnya didepan SMPN Serongga) karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Bersama dengan tersangka turut diamankan dan disita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram dengan berat bersih 0,08 gram, 1 plastik klip, 1 buah kotak rokok merk RMX Bold, 1 buah handphone merk vivo warna biru.
“Memang benar, pihak kami ada menangkap dan mengamankan seorang pemuda dari Kab. Tanah Bumbu karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu,“ ujar Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam, SH.
Ia menjelaskan, penangkapan ini tindak lanjut dari laporan dan informasi dari warga masyarakat bahwa di daerah Desa Swarga Kecamatan Kelumpang Hilir masih ada peredaran Narkoba.
“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya dikutip dari laman polri. (ist/ken)