papua88.com. MANOKWARI – Enam tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat, Papua Barat, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum sekaligus demi alasan keamanan.
Enam tersangka tersebut pada 30 Desember 2021 lalu telah diterbangkan dengan pengawalan ketat dari Sorong menuju Makassar. Keenam tersangka saat ini dititipkan di ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan menunggu persidangan.
Dalam penyerangan tersebut, empat personel Kodim 1809/Maybrat tewas secara menggenaskan. Hal tersebut tertuang dalam rilis yang dibagikan Pendam XVIII/Kasuari ke media ini, Selasa (4/1/20/22).
Jauh sebelumnya, Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menginvestigasi kasus penyerangan Posramil Persiapan Kisor, Kabupaten Maybrat pada 2 September 2021. Saat itu mereka meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits B Ramandey mengakui, dari hasil investigasi di lapangan dan keterangan para saksi-saksi peristiwa penyerangan Posramil Kisor Maybrat dilakukan kelompok sipil secara terencana dan terorganisir.
Dari investigasi itu, Komnas HAM Papua memberikan apresiasi dan memuji sikap anggota TNI Posramil Kisor yang tidak memberikan balasan meskipun dalam keadaan terdesak. Mereka hanya memberikan tembakan peringatan ke udara dan tidak mengarahkan tembakan ke arah pelaku penyerangan.
Ini temuan baru tim investigasi Komnas HAM Papua dalam mengungkap peristiwa tersebut dan pihak Kodam XVIII Kasuari menyikapi permasalahan tersebut dengan menyerahkan proses penyelesaiannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Saat pelaksanaan investigasi tersebut terlihat sosok Kepala Hukum Kodam XVIII Kasuari, Kolonel Chk Dr. Arief Fahmi Lubis, SE, SH, MH.
“Hukum Kodam XVIII/Kasuari akan mengawal perintah Panglima TNI agar penyelesaian konflik di Papua Barat secara humanis dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” demikian rilis tersebut.
Berikut profil Kolonel Chk Dr. Arief Fahmi Lubis, SE, SH, MH:
Setelah beberapa kali menempati jabatan penting di lingkungan Korp Hukum Kolonel Arief Lubis kini menjabat Kepala Hukum Kodam XVIII/Kasuari sejak 17 November 2020.
Lulusan S3 Hukum Universitas Jayabaya Jakarta ini menduduki jabatan Kakumdam XVIII Kasuari sejak 17 Nopember 2020 lalu. Jabatan terakhirnya sebelum menjadi Kepala Hukum Kodam, Kolonel Chk Arief Fahmi Lubis berdinas di Biro Hukum Setjen Kemhan RI sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Bantuan Hukum, yang termasuk dalam tim pokja pembahasan UU Cipta Kerja ( Omnibus Law) dilingkungan Kementerian Pertahanan RI. Setelah menyelesaikan tugas negara di Kemhan RI, Kolonel Chk Arief Fahmi Lubis mendapat tugas selanjutnya memperkuat Kodam XVIII Kasuari, di Manokwari Papua Barat.
Arief Fahmi Lubis merupakan lulusan Akmil tahun 1996. Sosok pria kelahiran Jakarta yang menyelesaikan pendidikan menengah di SMAN 1 Bukittinggi, Sumbar juga memiliki keahlian spesifik di bidang Hukum Tata Negara, terutama perancang perundang undangan. Mengawali karir militernya di bidang Korp Hukum sejak lulus Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Angkatan XII Tahun 2010.
Selain ilmu hukum sampai dengan jenjang S3 Hukum, beliau juga menyelesaikan pendidikan beasiswa S2 Strategi Pertahanan Darat Universitas Pertahanan pada bulan Oktober 2021 lalu, juga saat ini sedang menimba ilmu S2 Ketahanan Nasional UGM melalui program beasiswa Mabesad.
Setelah menjalankan tugas di lingkungan Hukum Komando Pasukan Khusus, sejumlah jabatan strategis dilingkungan Korp Hukum yang pernah diemban sejak tahun 2015 antara lain: Kabag Dukungan Hukum Subditdukkum Ditkumad, Kasubdisdiklatprof Disgakkum Babinkum TNI, Wakaotmil I-07 Balikpapan Babinkum TNI, Kalemasmil V Banjarbaru Babinkum TNI.
Kemudian pada tahun 2018 mendapat promosi jabatan Kolonel sebagai Kaotmil IV-16 Balikpapan, lalu mendapat amanah sebagai Analis Jak Madya Bidang Bantuan Hukum Biro Hukum Setjen Kemhan RI, dan saat ini sebagai Kakumdam XVIII Kasuari. (ist/ken)