papua88.com. MUSI RAWAS – Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil membekuk pria berinisial AS (18), terduga pengedar narkotika jenis sabu, dirumahnya di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sumsel, sekitar pukul 20.15 WIB, Kamis (23/12/2021).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), berupa satu buah dompet warna merah muda yang berisikan, 33 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 6,96 gram.
BB tersebut ditemukan di pipa pembuangan air kamar mandi rumah tersangka. Saat diinterogasi, tersangka membenarkan barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasatres Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan kasusni. “Tersangka dibekuk di dalam rumah di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura,” kata AKP Herman.
Menurutnya, penangkapan ini bermula saat anggota mendapat laporan warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba di dalam rumahnya. Kemudian, anggota meluncur ke lokasi dan melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti narkotika.
Tanpa pikir panjang, anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura. “Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000. (ist/ken)