papua88.com. SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan dan ITE. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, berinisial BDK (34) pemilik toko celular, BBK (35) pemilik toko celular, HM (47) pemilik toko celular dan AT (35) pemilik toko pompa.
“Mereka ditangkap di empat toko yang ada di Jl Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Kamis (27/8/2021),” ujar Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Dedi Supriyadi didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat press conference di Aula Bidhumas Polda Banten, Rabu (15/09/2021).
Dikutip dari laman resmi polri, Dirreskrimsus juga mengatakan, modus operandi para pelaku yang juga sebagai pemilik toko membuat akun jualan online disalah satu e-commerce marketplace.
“Mereka membuat akun disalah satu e-commerce marketplace dengan seolah olah jual produk tertentu dan menciptkan pembeli fiktif dengan promo cashback serta penjual dan pembeli adalah sindikasi,” jelasnya.
“Hal itu dilakukan para pelaku demi mendapatkan point cashback, poin yang didapat dikumpulkan untuk ditukarkan point dengan produk real. Adapun barang yang dikirim para pelaku dengan pembeli fiktif, barang-barang tidak sesuai dengan apa yang mereka jual, seperti melakukan penjualan handphone namun yang dikirim kotak biskuit dalam bungkusan sehingga terkesan transaksi berjalan normal”.
Dirreskrimsus juga mengatakan jika para pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun. “Transaksi yang paling besar dan sering itu terjadi 4 bulan terakhir ini. Akibat aksi para pelaku tersebut perusahaan e-commerce alami kerugian lebih dari Rp.400 juta, namun terus masih dilakukan audit lebih lanjut terhadap kasus ini,” ucapnya.
AKBP Shinto Silitonga menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Banten. Barang bukti yang diamankan berupa puluhan unit handphone beragam merk dan type, laptop dan printer, berbagai buku tabungan dan kartu ATM.
“Bukti elektronis berupa transaksi informasi dan elektronik dari akun yang dibuat pelaku, beragam paket pesanan yang tidak sesuai kondisi real dan lainnya sudah diamankan di Polda Banten,” terang Kabidhumas.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 51 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar.
“Untuk menangani kasus seperti ini dibutuhkan ketelitian dan kesabaran. Kami mengapresiasi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku serta barang bukti yang ada,” tandasnya. (ist/ken)