papua88.com. JAKARTA – Dua orang tersangka berinisial NI dan NFA yang merupakan pemalsu surat swab antigen dan PCR palsu berhasil ditangkap oleh polisi di Tanggerang Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengungkapkan, dua tersangka itu memiliki peranan masing-masing dalam melakukan pemalsuan keterangan hasil swab antigen dan PCR itu.
Tersangka NI berperan menawarkan pembuatan surat swab antigen dan PCR melalui beberapa media sosial. Dia menawarkan orang akan mendapatkan surat hasil uji usap tanpa melalui proses yang sebenarnya
“Tersangka kedua, NFA yang mmbuat dan mencetak dokumen palsu dan menerima transfer sebagai uang jasa pembuatan dokumen palsu baik PCR dan swab antigen,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021), dikutip dari laman resmi polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, para tersangka memasang harga Rp 170 hingga Rp 300 ribu untuk pembuatan surat swab antigen dan PCR palsu.
Ia menjelaskan, kedua tersangka telah beroperasi sejak Maret 2021. Hingga kini penyidik masih mendalami keterangan tersangka guna mengetahui jumlah surat swab antigen dan PCR palsu yang sudah dibuat dan beredar.
“Hasilnya pembuatan mereka bagi-bagi. Untuk kedua tersangka kami kenakan Pasal 263 dan atau 268 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya. (ist/ken)