papua88.com. SORONG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan bersama Polres dan Kodim 1807/Sorong Selatan melaksanakan apel gabungan dalam rangka memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, guna mengatasi laju penyebaran Covid-19 atau varia baru Delta di wilayah ini.
Apel gabungan ini dilaksanakan di pos perbatasan Klamit, Distrik Salakma, Senin (12/7/2021). Apel dipimpin Bupati Samsudin Anggiluli SE, M.AP, bersama Kapolres AKBP Sahat MH. Siregar, serta Dandim Letkol Inf Batara Alex Bulo, diikuti anggota gabungan TNI Polri dan Satpol PP serta masyarakat yang berada di perbatasan Klamit .
Apel tersebut menindak-lanjuti surat Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 02 Tahun 2021 tentang pembatasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, sosial kemasyarakatan dan dunia usaha tingkat Provinsi Papua Barat, pemberlakuan PPKM Darurat, PPKM diperketat di Provinsi Papua Barat.
Bupati Sorong Selatan mengatakan, dengan adanya instruksi gubernur tersebut, maka dilakukan penertiban arus masuk wilayah Sorong Selatan, dimulai 13 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Hal ini sesuai instruksi Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
“Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan bersama Polres Sorong Selatan dan Dandim 1807/Sorong Selatan akan siapkan pasukan gabungan yang terdiri dari TNI Polri dan Satpol PP untuk menjaga pos perbatasan Klamit yang merupakan pintu masuk Sorong Selatan,” kata Bupati Samsudin Anggiluli.
Bupati menambahkan, peraturan PPKM skala mikro di pos perbatasan Kampung Klamit, yaitu penutupan portal dilakukan 22.00 WIT. Masyarkat yang akan memasuki wilayah Sorong Selatan wajib menunjukan sertifikat vaksinasi bagi warga Sorong Selatan dan yang berasal dari luar Sorong Selatan wajib menunjukan hasil rapid tes antigen 2×24 jam.
“Bagi masyarakat Sorong Selatan yang mau keluar daerah wajib menunjukan surat izin dari kelurahan atau kampung setempat dan bagi PNS wajib membawa surat izin dari pimpinan OPD atau instansi masing–masing,” jelas Bupati.
Lebih lanjut Bupati juga meminta masyarakat wajib mengikuti protokol Kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.
“Kepada semua masyarakat Sorong Selatan tidak ada toleransi atau diberi kelonggaran bagi siapapun yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan. Apabila terdapat yang tidak memenuhi pesyaratan perjalanan maka tidak akan diberi izin perjalanan (melintas pos perbatasan Klamit),” tegas Bupati.
Menurut Bupati, proses penertiban seperti ini juga akan diberlakukan di tempat–tempat keramaian seperti mall/toko/warung serta kios. Aktivitas kerja di instansi atau kantor-kantor juga dibatasi hanya setengah hari kerja.
“Warung makan pun dilarang makan di tempat. Cuma disarankan bungkus (makanan dibawa pulang makan di rumah). Kepada semua masyarakat Sorong Selatan diharapkan jaga diri, kurangi aktivitas (di luar rumah), tenangkan diri di rumah, serta makan yang teratur,” pintanya.
Tak lupa, Bupati Samsudin Anggilui mengajak semua masyarakat Sorong Selatan harus mengikuti vaksinasi. Masyarakat juga diminta jaga diri agar tidak tertular virus Covid-19.
“Jangan anggap remeh virus Covid-19 atau varian baru Delta karena virus ini benar–benar ada. Kita harus jaga diri dari penyebaran virus tersebut karena sudah banyak korban jiwa yang terjadi di mana–mana di wilayah Negara Republik Indonesia,” katanya.
Berikut ini Peraturan PPKM di Pos Perbatasan Kampung Klamit Distrik Salakma, Kabupaten Sorong Selatan:
– Portal ditutup pukul 22.00 WIT (jam 10 malam).
– Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin.
– KTP luar Kabupaten Sorong Selatan wajib menunjukan hasil Rapid Antigen 2×24 jam.
– Bagi warga masyarakat Kabupaten Sorong Selatan yang akan melaksanakan perjalanan keluar wilayah Sorong Selatan wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Daerah dari kelurahan atau kampung setempat (kelurahan/kampung asal).
– Bagi PNS wajib membawa Surat Izin dari pimpinan instansi OPD terkait di tempat tugas masing-masing.
– Tetap mengikuti Protokol Kesehatan.
– Wajib pakai masker.
– PPKM Dijaga oleh TNI dan PolriI di pos batas (Untuk diketahui penekanan petunjuk jelas tidak ada toleransi bagi siapapun yang tdak memenuhi persyaratan perjalanan). (roi)