papua88.com. MANOKWARI – Bupati Manokwari Hermus Indou, S.IP., MH menyurati Pimpinan PT. Pelni Cabang Manokwari pada 5 Juli kemarin. Surat itu berisi beberapa permintaan Bupati kepada PT Pelni terkait penumpang kapal Pelni yang masuk Manokwari. Inti dari surat ini bertujuan untuk menekan angka penularan/penyebaran virus Covid-19 di daerah ini.
Dalam surat bernomor: 360/762 itu, Bupati meminta agar pimpinan PT. Pelni Cabang Manokwari mewajibkan penduduk yang bukan ber-KTP Papua Barat dilarang masuk ke Kabupaten Manokwari, kecuali urusan urgen seperti urusan dinas, orang sakit dan orang meninggal serta urusan anak sekolah/pendidikan.
Bupati juga meminta PT. Pelni untuk wajib melaksanakan pemeriksaan Rapid Test Antigen kepada seluruh penumpang kapal PT. Pelni yang akan menurunkan penumpangnya di pelabuhan Manokwari.
“Pemeriksaan terhadap penumpang dengan melakukan test Rapid Antigen tersebut dilakukan sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal bersandar atau berlabuh di pelabuhan laut Manokwari,” demikian Bupati Manokwari dalam surat tersebut.
Bupati menambahkan, hasil test tersebut kemudian diserahkan kepada petugas satgas Covid-19 di pelabuhan saat penumpang turun. “Bagi penumpang yang dinyatakan positif, selanjutnya petugas kesehatan sudah siap mengevakuasi sesuai protokol penanganan Covid–19,” tegasnya.
Selainj itu, Bupati juga menerbitkan surat Instruksi Bupati Nomor: 443.2/3/7/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. (ist/ken)