papua88.com. JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan kepolisian tidak akan menindak orang-orang yang melontarkan kritik melalui media sosial (medsos). Pasalnya, kritik bukan masuk dalam tindak pidana.
“Kritik bukan tindak pidana,” tulis akun Twitter resmi Siber Polri @CCICPolri, Rabu (30/6/2021), dikutip dari laman resmi Polri.
Siber Polri merinci unsur apa saja yang masuk dalam tindak pidana. Misalnya, fitnah, penghinaan, hingga provokasi.
“Yang termasuk tindak pidana: fitnah, penghinaan, berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, pencemaran nama baik,” lanjut akun Twitter resmi Siber Polri @CCICPolri.
Meski demikian, Siber Polri mengingatkan masyarakat untuk tetap menyaring segala informasi apabila ingin membagikannya. Siber Polri meminta netizen bijak dalam bermedsos. “Saring sebelum sharing. Bijaklah dalam bermedsos,” demikian isi tweet @CCICPolri. (ist/ken)