papua88.com. JAMBI – Sebanyak 196 pucuk senjata api (senpi) rakitan hasil penangkapan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan Polres jajaran serta yang diserahkan oleh masyarakat secara sukarela dimusnahkan dihalaman Mapolda Jambi. Senpi-senpi tersebut dimusnahkan dengan cara di potong-potong menjadi tiga bagian.
Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., menghadiri langsung kegiatan pemusnahan tersebut didampingi oleh Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni serta Kabinda Irawan David Syah dan Forkompinda Jambi.
Rachmat Wibowo menjelaskan, total senpi rakitan yang dikenal dengan sebutan kecepek yang diserahkan secara sukarela oleh warga ke Polres jajaran Polda Jambi adalah sebanyak 197 pucuk yang terdiri dari 193 pucuk senpi kecepek laras panjang, dua pucuk senpi kecepek laras pendek dan satu pucuk senpi laras panjang jenis Mouser kaliber 7.62 mm yang merupakan senjata api peninggalan sejarah zaman perjuangan dan satu pucuk pcp kaliber 5,5 mm.
Ia mengatakan, senpi laras panjang jenis mouser kaliber 7.62 mm ini sitaan Polres Muaro Jambi. Senpi jenis Mouser ini akan diserahkan ke museum Jambi karena senjata itu peninggalan sejarah perjuangan rakyat Jambi di zaman kemerdekaan.
“Ada yang menarik, ada satu senjata Mouser, ini adalah senjata asli buatan pabrik peninggalan perang dunia kedua diserahkan oleh seorang warga Jaluko, menurut beliau senjata ini adalah milik salah seorang pahlawan Jambi,” jelas Kapolda Jambi, dikutip dari laman resmi polri, Rabu (30/6/2021).
Polda Jambi meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jambi melalui dinas terkait agar membantu memverifikasi kebenaran senjata api tersebut.
“Nanti kita minta bantuan untuk memverifikasi bilamana senjata ini betul milik pahlawan Jambi, kami berkenan untuk menyerahkan ke Museum Provinsi Jambi. Dan untuk sementara kami amankan sampai benar-benar jelas verifikasinya,” terang Kapolda Jambi.
Jenderal bintang dua tersebut mengatakan pemusnahan ini sebagai tindak lanjut upaya Kepolisian meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi, banyak kejadian yang menggunakan senjata api di Provinsi Jambi.
Untuk itu, Kapolda Jambi meminta kepada Polres jajaran untuk melakukan imbauan kepada masyarakat apabila menguasai senpi agar dengan sukarela memberikan atau menyerahkan kepada pihak Kepolisian terdekat.
Sebab jika para pemilik senpi tidak mau menyerahkan secara suka rela dan bila tertangkap maka ancamannya cukup berat sesuai Undang Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman seumur hidup. (ist/ken)