papua88.com. BONTANG – Menjelang Hari Bhayangkara ke-75 pada 1 Juli 2021, Polres Bontang, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap sekaligus meringkus kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu senilai 1 miliar, Senin (28/6/2021) sore.
Tak tanggung-tanggung sabu yang berhasil diamankan Korp baju coklat tersebut seberat 1.005,03 gram atau satu kilogram lebih. Ini merupakan tangkapan terbesar di wilayah Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH mengatakan, pengungkapan peredaran sabu seberat 1.005.03 gram ini dapat menyelamatkan 5.026 orang. Dan bila diuangkan, sabu tersebut senilai satu miliar rupiah.
Selain berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sebuah kantong belanja warna putih, satu buah bungkus paket isolasi coklat dan sebuah handphone.
“Pengungkapan ini berkat partisipasi masyarakat yang memberikan informasi dan keseriusan anggota Satresnarkoba Polres Bontang, hingga berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti,” kata Kapolres Bontang dalam konferensi pers, Selasa (29/6/2021), dikutip dari laman resmi polri,
Kapolres menjelaskan, dari informasi masyarakat itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan tepat pukul 16.00 WITA, anggota berhasil menangkap pelaku setelah sebelumnya melakukan pengintaian terhadap orang-orang yang mencurigakan.
“Kami berhasil mengamankan seseorang tersangka beribisial FD alias D (23), warga Jalan Intan 7 Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan, dengan alamat sesuai KTP di Jl. Batu Sahasa RT 01 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Utara Kota Bontang” kata Hanifa panggilan Kapolres Bontang.
“Modus operandi tersangka dalam menjalani bisnisnya adalah mengambil paket bungkus di suatu tempat tertentu yang mendapat arahan dari seseorang yang tidak tahu identitas untuk disimpan dan edarkan kembali,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, trrsangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU RI no.35 tahun 2008 tentang narkotika. “Karena barang bukti di atas 1 kilogram dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sampai hukuman mati,” pungkasnya. (ist/ken)