papua88.com. SORONG – Polres Sorong menggelar jumpa pers kasus narkotika jenis ganja bertempat di Mapolres, Kamis (24/6/2021). Seorang pria berseragam baju tahanan warna oranye berinsial VBM, dihadirkan dihadapan awak media. Sosok ini, ternyata pengedar ganja seberat kurang lebih 880 gram.
Kapolres Sorong AKBP Robertus A. Pandiangan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Pada Senin (21/6/2021), sekitar pukul 21.30 WIT, aparat Satuan Narkoba Polres Sorong berhasil mengamankan seorang pelaku berinsial VBM (31) di kamar Hotel F Two di Jalan Jenderal Sudirman Kota Sorong.
Dari penggerebakan itu juga, lanjut Kapolres, personel Satuan Narkoba berhasil mengamankan uang dari hasil penjualan sebesar Rp114.890.000. Termasuk barang bukti berupa satu kantong kemasan besar berisi ganja dan kantong ukuran sedang. ”(Juga) beberapa ukuran kecil (ganja) yang siap edar,” jelas Kapolres.
Selain barang bukti berupa uang tunai dan ganja, sambung Kapolres, polisi juga mengamankan barang bukti lain sebuah handphone merk Samsung J3 Pro warna pink metalik, serta sebuah kartu ATM dari salah satu bank.
Robertus Pandiangan menambahkan, terhadap pelaku VBM juga dilakukan test urine (test cepat) dan hasilnya positif. “Sehingga dapat kita simpulkan bahwa yang bersangkutan bukan saja sebagai pengedar, tapi juga sebagai pemakai,” beber Kapolres Sorong.
Terhadap pelaku, Kapolres menjelaskan, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres juga mengungkapkan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat. “Apakah ada pihak lain yang tersangkut dengan perkara dimaksud akan kita sampaikan melalui press release berikutnya,” tutup Kapolres Sorong. (rim)