papua88.com. SORONG – Wakil Bupati Sorong Suka Harjono atas nama Pemda setempat, memberi apresiasi kepada Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing, Pangdam XVIII/ Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, serta Kapolres Sorong AKBP Robertus A. Pandiangan S.IK bersama jajarannya.
Apresiasi diberikan terkait peluncuran Kawasan Tertib Lalu Lintas Prokes Covid-19 (KTL-Pro) Mansinam. Kegiatan secara virtual tersebut berlangsung Rabu (16/6-2021) kepada sembilan kabupaten/kota dari 13 daerah di Provinsi Papua Barat.
Wabup Suka Harjono mengatakan, dengan adanya KTL Pro ini diharapkan masyarakat atau para pengendara akan lebih disiplin dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan bisa menurun.
“Selain itu, bagi pengendara yang melanggar di kawasan tersebut (KTL Pro) akan ditindak dan dikenakan sanksi. Tentu dengan sanksi itu akan menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sorong,” ujar Suka Harjono.
“Namun, kita harapkan yang paling utama agar bagaimana bisa menyelamatkan jiwa manusia itu sendiri. Itu yang paling penting,” imbuhnya.
Menurut Suka Harjono, dengan adanya kamera CCTV di Kawasan KTL Pro akan mendeteksi secara langsung si pelanggar tanpa terkecuali. “Siapa pun entah itu dia pejabat atau masyarakat biasa diberlakukan sama,” ungkapnya.
Ia mengungkapan, hal ini (terkait sanksi pelanggaran di KTL Pro) memang dilakukan secara transparan. Bagi yang melanggar surat teguran langsung di alamatkan kepada yang bersangkutan untuk pembayaran dari jenis pelanggaran yang dia lakukan.
“Bagi pelanggar langsung membayar sanksi tersebut ke BRI (Bank Rakyat Indonesia) setempat. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat adanya perilaku masa lalu (biasa melanggaran aturan lalu lintas) untuk segera merubah,” pintanya.
Wabup memberikan contoh kebiasaan oknum masyarakat yang sebelumnya tidak pernah memakai helm untuk segera ditaati dengan mengenakan helmet. Begitu juga yang tidak pernah menggunakan safetybelt (sabuk pengaman) bagi pengendara mobil untuk segera dibiasakan mengenakannya.
“Semuanya akan mengarah untuk keselamatan kita bersama. Termasuk kelengkapan kendaraan, yang selama ini enggan menggunakan pelat nomor atau kelengkapan lainnya untuk segera dipasang,” imbaunya.
Kalau tidak mentaati anjuran terkaita aturan itu, lanjut Suka Harjono, tentu sanksi tilang akan mengikutinya. (rim)