papua88.com. MANOKWARI – Polda Papua Barat me-launching pembentukan program kawasan tertib lalulintas dan tertib protokol kesehatan (KTL PRO) Mansinam dan gedung RTMC (regional traffic management center) Polda Papua Barat di kantor Samsat Manokwari, Rabu (16/6/2021).
Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK, M.Si mengatakan Polda Papua Barat, dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas telah menginisiasi pelaksanaan program kawasan tertib lalu lintas dan protokol kesehatan di wilayah hukum Polda Papua Barat.
“Sebuah program yang diharapkan mampu memberikan peningkatan disiplin berlalu lintas bagi seluruh pengemudi kendaraan bermotor serta mengaktifkan kembali kepedulian masyarakat akan pentingnya penerapan protokol Kesehatan,” ucap Kapolda.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan juga peresmian gedung RTMC Polda Papua Barat, sebuah gedung yang diharapkan dapat menjadi penanda sebagai modernisasi pelayanan bidang lalu lintas dengan menghadirkan berbagai macam fasilitas berbasis teknologi informasi dan sistem penegakkan hukum eletronik traffic law enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol. Raydian Kokrosono, S.IK mengatakan, program KTL PRO Mansinam yang baru dilaunching merupakan sebuah kawasan tertib berlalu lintas yang dibangun, dibina, dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi kawasan yang aman, selamat, tertib dan nyaman saat berlalu lintas serta dapat menerapkan protokol kesehatan (5M).
“Dalam pelaksanaan program ini Polda Papua Barat menargetkan tiga hal yaitu, pertama, zero accident berupa terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancer,” katanya.
“Kedua, meningkatkan kualitas dan keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas menurunnya korban kecelakaan serta terbangunnya budaya tertib berlalulintas dan terwujutnya pelayanan prima dibidang lalu lintas angkutan jalan. Ketiga Tertibnya protokol kesehatan dan adaptasi kebiasan baru terhadap covid-19,” lanjut Dirlantas.
Dirlantas menambahkan sasaran untuk program ini adalah seluruh pengemudi kendaraan bermotor yang melintasi kawasan tertib berlalu lintas. Ditlantas juga melaksanakan modernisasi dibidang lalulintas berupa menempatkan satu camera ETLE.
“(Kamera ETLE) dapat mendeteksi berbagai jenis pelangggaran lalu lintas serta menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition) sehingga sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas (seperti tilang elektronik) dapat dilaksanakan berbasis teknologi informasi,” jelas Dirlantas.
Menurutnya, penerapan tilang elektronik atau ETLE ini dilatarbelakangi karena seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas, kemudian pelanggaran lalu lintas dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Mari kita sama-sama disiplin mematuhi rambu lalu lintas di jalan raya serta taat mematuhi protokol kesehatan agar kita tertib, selamat, dan sehat terhindar dari virus covid-19,” pesan Dirlantas. (ist/ken)