Papua88.com. AIMAS – Bupati Sorong Johny Kamuru menegaskan, Pemda menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Pihak Pemerintah daerah sudah menjelaskan dengan baik kepada masyarakat, terkait berbagai aturan hukum, perda, maupun aturan-aturan keuangan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
“Diharapkan mereka (masyarakat) harus paham dengan baik,” kata Johny Kamuru kepada pers, Rabu (7/4-2021) di pendopo rumah jabatan bupati kilometer 23,5 Aimas.
Penegasan Bupati tersebut disampaikan usai menerima perwakilan beberapa marga dari Distrik Salawati Tengah dan Salawati Selatan, yang akan menerima kompensasi dana Bagi Hasil Migas (DBH) tahun anggaran 2020/2021 sebanyak 10% dalam bentuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang ada di ring satu perusahaan di enam distrik (kecamatan) di daerah ini.
Utusan beberapa marga tersebut datang menemui bupati lantaran menginginkan agar Pemkab Sorong melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah segera mencairkan dana bagi hasil yang menjadi hak-haknya mereka.
“Cukup banyak marga yang akan menerima dana kompensasi tunai ini. Tidak bisa saya sebutkan satu per satu, baik itu marga yang berasal dari Distrik Salawati Tengah, Salawati Selatan, Aimas, Klamono, Mayamuk, dan Distrik Seget,” ungkap Bupati.
Sehari sebelumnya, Selasa (6/4/2021), usai membuka kegiatan Bimtek Penatausahaan Pelaporan Sistem Informasi Pemerintah Daerah, Johny Kamuru mengatakan, seharusnya dana yang masuk ke kas daerah dari DBH Migas 10%. Penetapan angka Rp 10 miliar sebetulnya hanya kebijakan pemkab saja.
“Seharusnya untuk tahun ini masyarakat enam distrik yang ada di ring satu perusahaan terima sekitar Rp 1,4 miliar, ditambah 10% dari Rp 84 miliar (totalnya Rp 9,8 miliar), yang masuk ke rekening daerah. Kita sudah ambil kebijakan untuk dibayar (dibulatkan) Rp 10 miliar,” jelasnya.
Dengan pembulatan terserbut, ia menjelaskan, bahwa sesuai aturan yang ada, maka pemkab sudah membayar lebih dari yang seharusnya. Karenanya, hal itu akan diperhitungkan untuk tahun depan. “Untuk sekarang ini kalau masyarakat mau menerima (Rp10 miliar) akan langsung kita cairkan,” tuturnya. (rim)