Papua88.com. MANOKWARI – Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, SE, M.Tr.(Han) menerima kunjungan Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Ir Musa Yosep Sombuk, M.Si, MAAPD beserta staf, Selasa (30/3/2021), di Makodam XVIII/Kasuari, Trikora Arfai 1, Manokwari, Papua Barat.
Saat itu, Pangdam didampingi Kasdam Brigjen TNI Djoko Andoko, Kolonel Inf Bambang Yudi (Perwira Staf Ahli Pangdam), dan Kolonel Inf Pinsensius Manik (Asrendam). Sementara Yosep Sombuk didampingi tiga stafnya, satu diantaranya Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan merangkap Humas, Eki Lutfiliani.
Usai bertemu Pangdam, Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat mengungkapkan, sebagai lembaga pengawas eksternal, Ombudsman RI, dalam hal ini dari kantor perwakilan Papua Barat merasa perlu untuk bertemu Pangdam XVIII/Kasuari dalam rangka membangun komunikasi dan koordinasi kedua institusi.
“Kedua, kita sedang membangun jaringan kerja, karena Kodam yang ada di wilayah Papua Barat ini juga telah banyak berinteraksi dengan publik sehingga disana ada pelayanan yang diberikan sesuai dengan tupoksinya, dan juga terkait dengan persoalan-persoalan yang mungkin timbul dalam interaksinya dengan masyarakat,” katanya.
“Kita perlu membangun apa yang disebut dengan Focal Point dari semua jajaran yang ada di Kodam XVIII/Kasuari dan juga satuan-satuan yang ada,” imbuhnya.
“Terakhir, kita juga ingin membangun sinergitas dalam bekerja sehingga ada komunikasi yang terbangun antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat ini dengan pihak Kodam XVIII/Kasuari, serta untuk bentuk kerjasama yang ditawarkan kepada Kodam XVIII/Kasuari nantinya akan dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama, yang akan kita tandatangani sebagai turunan dari MoU antara Panglima TNI dan Ombudsman RI,” ucap Musa Yosep Sombuk.
Perlu diketahui, Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan, Ombudsman RI atau yang biasa disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum milik negara, serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia menjelaskan, Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. (ist/ken)