Papua88.com. MANOKWARI – Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, S.IK, M.Si membenarkan informasi tentang Surat Keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan proses penyidikan kasus hukum. Dari 1.062 Polsek tersebut, di wilayah hukum Polda Papua Barat ada 12 polsek.
“Untuk polsek-polsek jajaran diwilayah hukum Polda Papua Barat ada yang tidak melakukan penyidikan, sesuai berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan),” ucap Kabid Humas.
Adapun 12 Polsek di jajaran Papua Barat yang tidak lagi melakukan penyidikan kasus diantaranya, Polsek KP3 Laut Manokwari, Polsek KP3 Udara Bandara Rendani Manokwari, Polsek Kebar, Polsek KP3 Udara Bandara DEO Sorong, Polsek Makbon, Polsek Teminabuan, Polsek Fakfak Timur, Polsek Fakfak Barat, Polsek Bintuni, Polsek Kaimana, Polsek Ransiki.
“Keputusan tersebut tujuannya agar polsek- polsek tersebut lebih fokus pada pemberian pelayanan kepada masyarakat dan memelihara kamtibmas wilayah tugasnya. Apabila ada kasus maka penanganan kasus tersebut langsung pihak polres yang menangani,” tambah Kabid Humas.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa lagi melakukan proses penyidikan. Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. (ist/ken)