Papua88.com. MANOKWARI – Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor menyatakan, kewenangan daerah terkait rencana revisi UU Otsus Papua adalah hal yang penting. Menurutnya, Pemerintah Pusat kurang memberikan perhatian serius untuk menyelesaikan persoalan Papua dan Papua Barat.
“Tuntutan (Papua) merdeka (itu) karena persoalan kewenangan, bukan persoalan uang dan bukan persoalan pemekaran. Jika hanya bicara dua pasal maka tidak akan bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi di Papua dan Papua Barat,” tegas Oregenes Wonggor saat kunjungan Timja Otsus Papua DPD RI dalam rangka Revisi UU Otsus Papua, di Kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini.
Ia memastikan, pihaknya akan menolak mengikuti pembahasan revisi UU Otsus tersebut jika revisi itu hanya difokuskan pada dua pasal yaitu tentang dana Otsus dan tentang Pemekaran. “Pekerjaan yang besar adalah bagaimana revisi UU Otsus mampu mensejahterakan masyarakat Papua Barat,” ungkapnya.
Pada kesempatan sama, Ketua Fraksi Otsus Papua Barat George Dedaida mengingatkan, revisi yang hanya terjadi sekali dalam 20 tahun itu hendaknya dilakukan menyeluruh tidak sebatas dua atau tiga pasal. “Karena sangat sulit mempertanggug-jawaban kepada masyarakat jika hanya sebatas dua atau tiga pasal, sementara untuk melakukan revisi lagi harus menunggu 20 tahun kemudian,” ujarnya.
Sementara, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren menyampaikan, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan dalam rangka memberikan masukan terhadap draft revisi UU Otsus yang sedang dibahas tersebut.
Menurutnya, MRPB telah mempersiapkan sejumlah pokok-pokok pikiran dan draft revisi UU Otsus. Tetapi hal ini belum dapat disampaikan dengan baik karena minimnya dialog dan harapan untuk melakukan dialog dengan sejumlah Lembaga Negara.
“Kami meminta diberikan ruang berdialog dengan DPD RI dan DPR RI serta lembaga negara lainnya. (Kami) Sepakat akan perlunya UU 21/2001 disempurnakan dalam rangka memperbaiki seluruh aspek kehidupan dan pembangunan di Papua dalam rangka mensejahterakan masyarakat Papua,” ujarnya.
Pertemuan ini ditutup dengan penyerahan sejumlah dokumen dan hasil-hasil pertemuan yang dilakukan oleh Pemda Papua Barat dalam rangka revisi Otsus. Sementara dari Majelis Rakyat Papua Barat menyerahkan sejumlah pokok-pokok pikiran dan draft revisi RUU Otsus yang berasal dari masukan masyarakat. Sedangkan Timja menyerahkan buku hasil dari Pansus Papua. (ist/ken)