Papua88.com. MAYBRAT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat, Papua Barat, melalui Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan, Paskalis Kosamah, mengklarifikasi sekaligus membantah tudingan terkait pemotongan dan molornya pembayaran tiga jenis tunjangan yang dipersoalkan para guru di daerah ini. Jenis tunjangan tersebut, sertifikasi guru, tunjangan daerah khusus atau dacil (daerah terpencil), dan tunjangan tambahan penghasilan.
Paskalis mengatakan, tunjangan daerah khusus atau dacil dan tunjangan tambahan penghasilan yang dikhususkan bagi guru-guru yang non sertifikasi, sudah terbayarkan seratus persen sesuai standar atau juknis dari pemerintah pusat.
“Jadi banyak guru yang berasumsi bahwa itu ada potongan-potongan, padahal disini kami juga tidak melakukan itu. Ini orang yang bekerja untuk tiga tunjangan ini kan tidak ada operasional untuk menunjang semua proses, satu dua sen yang biasa diambil itu wajarlah untuk biaya tenaga IT atau operator karena soal rekon data sampai Jakarta atau Makassar butuh biaya yang besar,” jelas Paskalis Kosamah, Jumat (19/2/2021).
Paskalis juga menjelaskan, semua tunjangan itu tidak ada yang utuh turun dari pusat sampai diterima guru sesuai nominal yang sebenarnya. Pasalnya, semua tunjangan itu dikenakan pajak, dimana untuk golongan 4 kena 15% atau sekitar Rp2 juta-an lebih dari total pendapatan per bulannya, golongan 3 kena 5%.
“Pajak ini kan sangat besar. Misalnya satu triwulan saja untuk tiga bulan itu biasanya pajaknya sekitar seratus lebih dari 122 penerima ketiga tunjangan ini. Jadi itu yang biasa mereka berasumsi bahwa ada potongan-potongan atau pungli, itu bagi saya tidak ada. Yang kita lakukan ini bagian dari pelayanan, tidak mungkin kita potong hak guru,” tegas Paskalis.
Dia juga mengimbau kepada guru-guru agar tidak menuntut lebih soal hak, namun tidak pernah dibarengi dengan kewajiban. Sebab menurutnya, masih banyak guru di Maybrat yang lalai dan tidak menjalankan tugasnya mengajar di sekolah.
“Guru-guru ini kan banyak bicara hak melulu hampir di satu Maybrat ini, belum ada melaksanakan tugas dengan baik. Tidak pernah ada yang sadari diri bahwa kita bicara hak tapi tanggung-jawab ini ada dimana. Misalnya macam di Sire itu kan hampir satu tahun lebih tidak jalan. Saya sampai kumpulkan semua guru disana bahkan panggil dari hutan kita duduk sama-sama dengan masyarakat bicara, bukan hanya itu di Seni dan Bori pun demikian, sekolahnya sampai sekarang dipalang,” jelasnya.
“Jadi kalau kita bicara hak yaa… harus bicara kewajiban dulu. Untuk ketiga tunjangan ini sudah maksimal kita lakukan sesuai dengan juknis dari pusat. Jadi hanya satu yang sisa yaitu tunjangan sertifikasi untuk bulan Desember saja, itu akan diproses lalu dibayar karena DPA di kabupaten ini belum dibagi,” tandasnya.
Kedepannya, Paskalis berharap kepada para guru untuk lebih mengedepankan komunikasi yang santun secara berjenjang bersama pihaknya di dinas untuk mencari solusi atau jalan terbaik demi penyelesaian berbagai tuntutan atau masalah, terutama yang terkait dengan hak para guru.
“Nanti kalau ada hal-hal macam begini kita komukasi baik, teman-teman dari PGRI dan lain-lain mereka datang lalu kita bicara cari solusi yang terbaik. Dari hasil raker tadi nanti kita juga berusaha buat undangan untuk hadirkan mereka semua sama-sama cari solusi untuk kepengurusan ini kedepan, ini juga bagian dari koreksi buat kita semua,” pungkasnya.
Terkait tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru yang tidak mendapat sertifikasi (non-sertifikasi), Paskalis menjelaskan, tiga jenis tunjangan itu diberikan sesuai standar atau juknis dari pusat. Untuk tunjangan sertifikasi sendiri diberikan bagi guru yang lolos sertifikasi. Namun, pembayaran untuk semester kedua triwulan 4 yakni Desember 2020 memang belum terbayarkan secara nasional sehingga pihaknya akan proses pembayaran dalam waktu dekat. (nos)