Papua88.com. BINTUNI – Tim Satreskrim Polres Teluk Bintuni (TB) dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Junaedi A. Weken berhasil membekuk WT (34 tahun) yang diduga sebagai pelaku penyelundup senjata api (senpi) dan ratusan butir amunisi aktif illegal pada Rabu (10/2/2021). Kini WT yang lahir di Ambon dan kini tinggal di Jalan Merdeka Kabupaten Nabire, Provinsi Papua itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres.
Dalam penangkapan tersebut Kasat Reskrim dan tim berhasil mengamankan WT berikut barang bukti (BB); 1 pucuk senjata api pistol jenis revolver, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 600 butir amunisi kaliber 5.56, 7 butir amunisi rev 3.8, 1 magazine, uang tunai Rp450.000,-, 1 surat keterangan bebas covid dari Ambon, 1 buah HP merek Nokia, 1 SIM Card, dan 1 kartu ATM Bank Mandiri.
Hal itu disampaikan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rachmatulloh Irawan S.IK dalam konferensi pers di Ruang Dhira Brata Mapolres Teluk Bintuni, Kamis (11/02/2021). Konpers ini juga dihadiri Wakapolres Kompol Eko Yusmiarto, AKP Junaedi A Weken, dan tim Satreskrim.
Dalam konpers ini, Kapolres Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan, pada Selasa (9/2/2021), Satreskrim Polres TB mendapatkan informasi dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Ilham Saparona S.IK, SH bahwa akan ada penyelundupan senjata api illegal dari Ambon, Maluku, tujuan Nabire yang melintas melalui Teluk Bintuni lewat jalur laut.
Selanjutnya, sambung Kapolres, Tim Satreskrim melaporkan informasi tersebut kepada dirinya. Kemudian ia pun memberi arahan kepada Tim Satreskrim untuk mendalami informasi tersebut sekaligus memerintahkan menangkap pelakunya. Tim Reskrim pun langsung bergerak cepat mencari tahu kebenaran informasi melalui informan atau agen Satreskrim di lapangan.
Kemudian pada Rabu (10/2/2021), lanjut Kapolres, tim Reskrim mendapatkan informasi dari informan bahwa dia melihat seseorang yang dicurigai karena membawa barang terbungkus kain serta barang lainnya. Selanjutnya tim langsung menuju lokasi tersebut, tapi ternyata orang yang dicurigai itu telah menaiki mobil angkutan penumpang dengan tujuan Manokwari, Papua Barat.
“Tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim (akhirnya) berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan dan mendapatkan pelaku beserta barang bukti yang dibawa. Kemudian tim membawa pelaku dan BB ke Mapolres Teluk Bintuni,” jelas Kapolres.
Orang nomor satu di Polres TB ini memastikan akan menjerat pelaku dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 dengan ancaman hukumannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Besar harapan saya kepada seluruh warga di Kabupaten Teluk Bintuni untuk hati-hati dan waspada. Artinya apabila ada yang mencurigakan segera menghubungi pihak kepolisian atau aparat yang ada di wilayahnya,” pinta Kapolres.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjutan kerjasama atau koordinasi dengan Polda Papua Barat berkaitan degan kasus ini. “Ini merupakan kasus menonjol di wilkum Bintuni. Coba bayangkan apabila ini lolos bisa membahayakan atau banyak korban jiwa. Ini menjadi perhtian kita bersama,” pungkasnya. (ist/ken)