Papua88.com. MAYBRAT – DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Maybrat, Papua Barat, melakukan pleno penetapan calon untuk mengisi kekosongan wakil Bupati Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2017-2022. Dua nama bakal calon wakil bupati ditetapkan pada rapat pleno di Sekretariat DPD Partai NasDem di Kumurkek, Maybrat, Rabu (3/2/2021).
Ketua DPD Partai NasDem Maybrat, Agus Tenau, S.Sos, M.Si saat ditemui awak media menjelaskan, dua nama bakal calon tersebut, Albert Jitmau SH, MH dan Leonardus Kore S.Hut. Kedua nama tersebut akan disampaikan kepada ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Papua Barat serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem untuk mendapat persetujuan.
“Penetapan bakal calon ini bukan otomatis, tetapi kami masih menyurati secara berjenjang kepada ketua DPW Provinsi Papua Barat dan DPP. Nah kami dari DPD sudah melaksanakan tugas. Tinggal saja kami mendaftarkan sebagai calon wakil bupati pergantian antar waktu pada pansus DPRD nanti,” terang Agus Tenau.
Penetapan kedua nama tersebut, kata Agus Tenau, berdasarkan surat yang telah ditetapkan pansus dari DPRD Kabupaten Maybrat bahwa setiap partai pengusung harus mencalonkan dua nama dari masing-masing partai.
Agus Tenau melanjutkan, empat Partai yang akan merebut PAW Wakil Bupati Maybrat tersebut, Partai Golkar, PDIP, NasDem dan PKS. “Kami mengikuti saja surat dari pansus DPRD. Karena hanya dua nama saja yang ditetapkan oleh partai untuk maju jadi calon PAW Wakil Bupati, ya kami ikuti. Tidak bisa lebih,” urainya.
Agus Tenau yang juga Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Maybrat ini mengaku akan tetap mengedepankan aturan yang telah ditetapkan pansus pada saat pemilihan PAW Wakil Bupati nantinya. “Kami akan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pansus. Ini hanya PAW kok. Jadi kenapa harus bikin yang rumit dan berbelit-belit. Jadi aturan tetap kami patuhi,” terang Agus.
Apabila nanti calon dari Partai NasDem terpilih sebagai wakil bupati Maybrat, Agus memastikan cawabup asal partainya akan siap bekerja sama dengan bupati Bersama-sama menjalankan roda pemerintahan dengan baik untuk kesejahteran masyarakat. (nos)