Papua88.com. JAKARTA – Pemekaran Provinsi Papua harus berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat Papua. Hal ini bertujuan agar pemekaran tersebut sesuai harapan dan keinginan masyarakat Papua, mengejar ketertinggalan dari daerah lainnya, dan mempercepat pembangunan.
Masalah pemekaran Provinsi Papua ini merupakan salah satu poin strategis revisi perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang akan segera berakhir pada tahun 2021 ini.
Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian tentang revisi terbatas UU Otsus Papua, Rabu (27/1/2021). Rapat Kerja dipimpin Fachrul Razi (Ketua), dan dihadiri anggota Komite I Filep Wamafma (Papua Barat), Otopianus P. Tebay (Papua), dan sejumlah anggota DPD lainnya.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sepakat bahwa revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua harus memberikan prioritas pada afirmasi, perlindungan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua.
Fachrul Razi menegaskan, Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sepakat bahwa bentuk dan pola pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan otonomi khusus perlu dipertegas didalam revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyepakati perlunya kriteria yang jelas mengenai pemekaran Provinsi di Papua dalam revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” jelas Fachrul Razi. (ist/ken)