Papua88.com. JAKARTA – Senator asal Papua Barat, Filep Wamafma mengingatkan pentingnya revisi UU Otsus, khususnya Dana Otsus agar tepat sasaran dan melindungi kepentingan Orang Asli Papua (OAP). Hal senada juga disampaikan oleh Senator asal Papua, Otopianus Tabay yang meminta Kementerian Keuangan terus memerhatikan sejarah adat di Papua, dimana Papua mempunyai tujuh wilayah adat.
Karena itu, diharapkan revisi UU Otsus tidak sebatas revisi terbatas dan dilakukan akan tetapi harus memperhatikan dan berdasarkan usulan dari masyarakat Papua, khususnya DPRP dan MRP.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani tentang revisi terbatas UU Otsus Papua, khususnya mengenai Dana Otsus (261). Raker ini dipimpin Fachrul Razi (Ketua), dan dihadiri anggota Komite I antara lain, Filep Wamafma, Otopianus P. Tebay, dan anggota lainnya.
Sementara Sri Mulyani dalam paparan menekankan pada evaluasi pendanaan dan capaian pembangunan dengan Dana Otsus. Pembangunan yang belum sepenuhnya memberikan kemanfaatan dan perlindungan bagi masyarakat adat Papua (OAP) dan belum optimal dalam mengurangi kesenjangan dan meningkatkan taraf hidup merupakan dasar dari pemberian Dana Otsus di Papua dalam kerangka NKRI.
Sri Mulyani melanjutkan bahwa Dana Otsus dan DTI sejak 20 tahun terkhir (Papua dan Papua Barat) berjumlah Rp138,56 triliun periode 2002-2021, Transfer Keuangan dan Dana Desa berjumlah Rp702,3 Triliun, dan belanja Kementerian/Lembaga berjumlah Rp251 Triliun. “Oleh karena itu, revisi terbatas nantinya diarahkan untuk perbaikan tata kelola dan kebijakan Otsus ke depan (Dana Otsus),” kata Sri Mulyani.
Rapat Kerja ini berakhir pada jam 13.00 dengan suatu kesepahaman bahwa Revisi UU Otsus sangat penting bagi percepatan pembangunan Papua. Rapat Kerja ini diakhiri dengan kesimpulan rapat pertama, Komite I DPD RI dan Kementerian Keuangan RI menyepakati perlunya evaluasi secara berkelanjutan terhadap Dana Otonomi Khusus Papua mulai dari perencanaan, desain tata kelola, pelaksanaan good governance, penyaluran, hingga dampak dan manfaatnya.
Kedua, Komite I DPD RI dan Kementerian Keuangan RI menyepakati perlunya membuat skema pendanaan Dana Otonomi Khusus secara lebih berkeadilan dengan tetap memperhatikan kekhususan bagi Orang Asli Papua (afirmasi) disertai dengan penguatan kapasitas kelembagaan dan pengawasan yang lebih efektif.
Ketiga, Komite I DPD RI dengan Pemerintah sepakat untuk melakukan pengawalan proses revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sehingga dapat berdampak optimal, adil dan akuntabel bagi percepatan pembangunan di Papua. (ist/ken)