Papua88.com. JAKARTA – Komite I DPD RI dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani sepakat perpanjangan Otsus Papua 20 tahun dengan peningkatan alokasi dana otsus menjadi 2,25 persen selama 20 tahun terkait revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagai solusi percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Papua.
Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Keuangan RI tentang revisi terbatas UU Otsus Papua, khususnya mengenai Dana Otsus (261). Raker ini dipimpin Fachrul Razi (Ketua), didampingi Abdul Kholik (Wakil Ketua II), Fernando Sinaga (Waket III), dihadiri anggota Komite I antara lain, Filep Wamafma (Papua Barat), Otopianus P. Tebay (Papua), dan anggota lainnya.
Dalam Raker tersebut, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, DPD RI dengan Pemerintah juga sepakat untuk melakukan pengawalan proses revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sehingga dapat berdampak optimal, adil dan akuntabel bagi percepatan pembangunan di Papua.
Sebagaimana diketahui, draft revisi terbatas UU Otsus akan segera dibahas bersama antara Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI. Draft Perubahan Kedua UU Otsus ini memuat tiga pasal perubahan yakni: 1) Pasal 1 huruf a mengenai pengertian dan definisi; 2) Pasal 34 tentang sumber penerimaan dan sumber pendapatan provinsi dan kabupaten/kota, Dana Perimbangan, jangka waktu keberlakuan, Perdasus, Pengawasan, Pembinaan, dan pengelolaan penerimaan; dan 3) Pasal 76 tentang Pemekaran Provinsi Papua.
Dalam sambutannya, Senator Fachrul Razi yang berasal dari Aceh, menjelaskan permasalahan yang terjadi di Papua tidak dapat dipisahkan dari permasalahan NKRI. “Memang secara ekonomi-sosial dan politik, Papua masih tertinggal dengan daerah lainnya,” kata Fachrul Razi.
Oleh karena itu, lanjutnya, dana Otsus harus mampu dioptimalkan untuk percepatan pembangunan Papua yang dalam UU Otsus besarnya 2% dari Dana Alokasi Umum. Dan tahun 2021, keberlakuan dana Otsus akan berakhir.
“Oleh karena itu Pemerintah telah mengusulkan draft perubahan kedua UU Otsus yang telah diterima DPD RI. Harapannya revisi ini dapat menjawab berbagai persoalan yang ada di Papua tidak hanya (sekadar) memperpanjang keberlakuan dana Otsus,” tuturnya. (ist/ken)